BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Nasional

LBH MEDAN DESAK POLRESTABES MEDAN BEBASKAN PARLINDUNGAN SILITONGA 

Penangkapan Berkaitan Aktivitasnya Bersama Warga, Tolak Kegiatan Perusahaan Pengolahan Sawit PT. Leomas Inti Nawasena

LBH MEDAN DESAK POLRESTABES MEDAN BEBASKAN PARLINDUNGAN SILITONGA  - IMG 20260804 082140 scaled
LBH Medan mendesak Polrestabes Medan membebaskan Parlindungan Silitonga.

MEDAN, RATA NEWS.ID ; Hukum tajam kebawah namun tumpul keatas, agaknya tudingan tersebut ada benarnya dan kali ini terjadi dibumi pertiwi Indonesia. Ketidak-adilan dialami seorang penduduk Deli Serdang yaitu Parlindungan Silitonga, warga Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Nasib yang dialaminya telah menghujam rasa keadilan masyarakat, hingga menimbulkan keresahan berkepanjangan dan menjadi pembicaraan diberbagai elemen masyarakat, diantaranya dari Lembaga Hukum, seperti
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Mereka mendesak Polrestabes Medan membebaskan Parlindungan Silitonga. Disebutkan, Parlindungan ditangkap pada Senin (27/7/2026).

LBH Medan menduga, penangkapan tersebut berkaitan dengan aktivitasnya bersama warga, dalam menyuarakan penolakan terhadap kegiatan perusahaan pengolahan sawit PT. Leomas Inti Nawasena.

LBH MEDAN DESAK POLRESTABES MEDAN BEBASKAN PARLINDUNGAN SILITONGA  - IMG 20260804 082641 scaled
Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, di Jalan Hindu Nomor 12, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.

Wakil Direktur LBH Medan M. Alinafiah Matondang kepada Media mengatakan, Parlindungan dan warga Desa Puji Mulyo selama sekitar satu tahun terakhir, aktif menyampaikan keluhan mengenai dampak aktivitas perusahaan.

Warga mengeluhkan kebisingan, debu, dan bau menyengat yang diduga berasal dari kegiatan perusahaan tersebut. LBH Medan menilai, penangkapan Parlindungan perlu ditinjau secara menyeluruh, baik dari sisi dugaan tindak pidana, maupun prosedur hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Warga tempuh berbagai jalur, menurut LBH Medan, masyarakat Desa Puji Mulyo telah menempuh berbagai langkah untuk menyampaikan keberatan terhadap kegiatan PT. Leomas Inti Nawasena.

Bahkan warga disebut telah mengadukan persoalan itu kepada pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang. Pengaduan juga disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Dari rangkaian pengaduan tersebut, DPRD Deli Serdang disebut telah mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan ditutup. Namun, warga menilai belum ada perubahan berarti terhadap kondisi di sekitar permukiman mereka. “Karena merasa tidak ada perubahan, warga kemudian menggelar aksi protes di depan gerbang perusahaan pada 8 Februari 2026. Setelah aksi tersebut, pihak perusahaan melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan,” kata Alinafiah, Jumat (31/7/2026).

LBH Medan menduga, laporan dari perusahaan tersebut kemudian berujung pada proses hukum terhadap Parlindungan. Belum dijelaskan secara terperinci peristiwa yang dilaporkan perusahaan, maupun peran dituduhkan kepada Parlindungan dalam aksi tersebut.

Diduga terkait advokasi lingkungan, LBH Medan menilai penangkapan Parlindungan diduga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga, yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup baik dan sehat. Lembaga tersebut berpandangan, aktivitas menyampaikan keberatan atas dampak kegiatan perusahaan, merupakan bagian dari hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. (01.RN/Kom.com/H. ZULKIFLI BARUS).

IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27
Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts