
BERINGIN, DELI SERDANG, RATA NEWS.ID ; Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Deli Serdang, melaksanakan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan Cafe Cantik beserta sejumlah warung, di bantaran Sungai Ular, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Senin (27/7/2026).
Penertiban tersebut, merupakan tindak lanjut hasil razia gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, bersama instansi terkait pada 19 Juli 2026. Dalam razia, sejumlah pengunjung dinyatakan menggunakan narkoba, menyusul dilakukannya tes urin dan hasilnya positif.

Penertiban ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/331/KPTS/2026, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 159 Tahun 2022, tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN Kabupaten Deli Serdang.
Pembongkaran dilakukan, karena bangunan sebelumnya telah ditertibkan, namun kembali didirikan di kawasan sempadan Sungai Ular, selaras Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, telah menetapkan melalui Surat Nomor SA 0203/T/BBWS12/2026/209 tanggal 20 April 2026, pelarangan pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai.
Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Josua Tampubolon, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menegaskan, penertiban merupakan bagian dari komitmen pemerintah, dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sekaligus menegakkan peraturan berlaku.

Ia menjelaskan, setiap razia di lokasi tersebut selalu ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Sementara itu, pihak pengelola telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, namun tidak memenuhi undangan disampaikan.
“Kami sudah pernah melakukan pembongkaran dan mengingatkan, bahwa lokasi ini merupakan daerah aliran sungai sehingga tidak boleh ada bangunan liar. Namun bangunan kembali didirikan. Karena itu hari ini kami melakukan pembongkaran kembali dan meratakan bangunan tersebut,” tegas Josua.
Josua mengingatkan agar tidak ada lagi pembangunan dalam bentuk apa pun di kawasan sempadan Sungai Ular. Apabila pelanggaran kembali terjadi, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan berlaku.

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah kecamatan dan desa memperkuat pengawasan, agar tidak kembali muncul bangunan ilegal di kawasan tersebut. Menurutnya, pembangunan bangunan permanen membutuhkan waktu, sehingga seharusnya dapat terdeteksi sejak awal melalui pengawasan berkelanjutan.
Melalui penertiban ini, Tim Terpadu P4GN Kabupaten Deli Serdang, menegaskan komitmennya menjaga kawasan bantaran Sungai Ular dari bangunan ilegal, sekaligus mencegah kawasan tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Pembokaran bangunan Cafe Cantik di Beringin itu, turut dipimpin Kadis Satpol PP Deli Serdang Marzuki dan Sekcam Beringin Mansur. (01.RN/H. ZULKIFLI BARUS).











