BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Nasional

Empat Terdakwa Mendapat Putusan Bebas Dari Pengadilan Tipikor Medan, Kejati Sumut Mengajukan Banding Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengalihan Lahan HGU PTPN

Empat Terdakwa Mendapat Putusan Bebas Dari Pengadilan Tipikor Medan, Kejati Sumut Mengajukan Banding Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengalihan Lahan HGU PTPN - IMG 20260610 111228
Kasipenkum Kejatisu Rizaldi, menyampaikan bahwa JPU menempuh jalur banding atas putusan besar Pengadilan Tipikor Medan, terhadap 4 terdakwa, kasus korupsi pengalihan aset HGU PTPN I SupportingCo Regional I Tanjung Morawa.

MEDAN, RATA NEWS.ID :
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), akan mengajukan upaya hukum banding, terhadap putusan bebas diberikan kepada empat terdakwa, dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I SupportingCo Regional I Tanjung Morawa, yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan elit Citraland.

Empat terdakwa yang dibebaskan oleh majelis hakim, adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) memilih menempuh jalur banding, karena memiliki pandangan yang berbeda dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Medan. Menurutnya, jaksa tetap berpegang pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya, sehingga perlu menguji kembali putusan tersebut di tingkat lebih tinggi.

Memori banding dijadwalkan akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Medan, pada 10 Juni 2026. JPU Hendri Edison Sipahutar juga menegaskan, bahwa proses penyusunan memori banding sedang dilakukan, sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan yang ditempuh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, majelis hakim dipimpin Muhammad Kasim memutuskan, bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan putusan bebas dan memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa serta pembebasan mereka dari tahanan.

Empat Terdakwa Mendapat Putusan Bebas Dari Pengadilan Tipikor Medan, Kejati Sumut Mengajukan Banding Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengalihan Lahan HGU PTPN - IMG 20260610 111442
Dugaan mega korupsi Perumahan Citra Land diatas lahan HGU PTPN I SupportingCo Regional I Tanjung Morawa, 4 terdakwa mendapat putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar masing-masing terdakwa, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp. 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 263,4 miliar, kepada PT. Nusa Dua Propertindo. Dana tersebut telah dibayarkan oleh PT. NDP bersama PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan saat ini masih dititipkan pada rekening pemerintah, yang dikelola Kejati Sumut.

Menurut jaksa, tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terkait pemberantasan korupsi. Namun, majelis hakim menilai unsur-unsur tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan. Karena perbedaan pandangan tersebut, Kejati Sumut memutuskan untuk melanjutkan perkara melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan. (01.RN/zb).

Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005
IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts