BATANG TORU, TAPSEL, RATA NEWS.ID : Pengurus Persatuan Purnakaryawan Perkebunan Nusantara Republik Indonesia (P3RI) Cabang PTPN IV Palmco Regional I Medan, melakukan Roadshow ke kebun-kebun Distrik Serdang 1, Serdang 2, Labuhan Batu Selatan, Asahan serta Kebun Batang Toru dan Hapesong, untuk menjangkau target para pensiunan secara langsung, guna mensosialisasikan pembayaran lumpsum bantuan uang beras, agar bisa difahami, sehingga tidak ada tuntutan dibelakang hari.

Tim Pengurus P3RI Cabang Regional I Medan yang turun ke kebun-kebun adalah Ketua H. Ngadi, SE, QIA, didampingi Wakil Ketua Satrio Widadi, ST, Sekretaris Bambang Sumanto dan Wakil Bendahara Hadi Sumarno. Jadwal Sosialisasi Pembayaran bantuan catu beras secara tebas, ke Anak Cabang dan kebun-kebun sbb : – Tgl. 23-5-2026 ke Ancab Deser 1 (IDS1) – Tgl. 25-5-2026 ke Ancab Deser 2 (IDS2) – Tgl. 2-6-2026 ke Ancab Distrik Labusel (IDL1-IDL2) – Tgl. 3-6-2026 ke Ancab Distrik Dlab.3 (IDL3) – Tgl. 5-6-2026 ke Kebun Batang toru dan Hapesong. Pelaksanaan sosialisasi, Selasa (2/6/2026), di Distrik Labuhan Batu Selatan, Rabu (3/6/2026) di Distrik Labuhan Batu II, seterusnya ke Distrik Asahan serta Jumat (5/6/2026) Kebun Hapesong dan Batang Toru.

Dalam acara sosialisasi, Ketua P3RI Cabang PTPN IV Palmco Regional I Medan H. Ngadi, SE menyampaikan, bahwa sangat penting sosialisasi pembayaran tebas lumpsum uang beras ini dilakukan, agar seluruh pensiunan mengetahui, memahami dan menerima kebijakan direksi, sehingga tidak mendapat informasi yang simpang siur. Dijelaskan H. Ngadi, sebab diputus atau dihentikan pembayaran bantuan catu beras kepada pensiunan, karena adanya temuan pemeriksaan Kantor Akuntan Publik (KAP). Menurut KAP, bantuan catu beras bukan merupakan kewajiban Perusahaan, tetapi karena Perusahaanya mampu maka diberikan. Namun hal ini, tidak bisa dibayar secara terus menerus.

Memang, kata H. Ngadi, dulunya bisa dibayarkan oleh Direksi. Namun sesuai perkembangan dan adanya regulasi pada Klausal PSAK 24 serta peraturan perusahaan, pemberian bantuan uang beras ini, perusahaan tidak lagi diperbolehkan memberinya. Dari seluruh ex PTPN di Indonesia, yang memberikan bantuan uang beras kepada pensiunan karyawan pelaksana, adalah ex PTPN 3 Medan (sekarang PTPN IV Palmco Regional I), ex PTPN 4 Medan (Regional 2), ex PTPN 5 Pekan Baru (Regional 3) dan ex PTPN 6 Jambi (Regional 4). Ke-empat ex PTPN ini saja yang mampu memberikan bantuan catu beras kepada para pensiunannya.

Setelah Perusahaan memberhentikan pembayaran bantuan catu beras, maka Pengurus P3RI berupaya memperjuangkan, agar bantuan catu beras tetap dapat dibayarkan kembali. Perjuangan P3RI membutuhkan waktu dan keberanian, untuk memberikan usul dan pendapat, bagaimana agar bantuan catu beras dapat dibayarkan kembali. Dengan 16 kali pertemuan, P3RI berusaha mempertahankan, bagaimana supaya bantuan catu beras dapat dibayarkan kembali.

Dikatakan H. Ngadi, ada 14 tahapan dilalui selama proses negoisasi dan diskusi. Setelah melalui beberapa pertemuan, akhirnya perusahaan memahami harapan pensiunan dan dapat memberikan serta membayar kembali bantuan catu beras, dilakukan secara tebas. Hasil dari perjuangan P3RI, bantuan catu beras akhirnya dibayarkan, setelah diadakan pengkajian dari BPKP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan, dengan Perusahaan. Dengan 14 kali tahapan dan didukung keuangan Perusahaan yang saat ini masih mampu, untuk menyelesaikan pembayaran bantuan catu beras secara tebas atau sekaligus .

Lebih lanjut dijelaskan H. Ngadi, untuk proses pembayaran lumpsum bantuan uang beras secara tebas ini, perusahaan memberikan waktu cukup lama, yaitu 6 bulan, guna melengkapi administrasi dan pernyataan pensiunan yang ditandatangani diatas materai. Karena para pensiunan bertempat tinggal di berbagai wilayah. Ketua P3RI Cabang PTPN IV Palmco Regional I Medan H. Ngadi, menghimbau kepada para pensiunan yang sudah membuat surat pernyataan, agar menyampaikan kepada kawan-kawan yang belum tau atau belum membuat surat pernyataan, sehingga tidak ada tertinggal dalam proses pembayaran catu beras secara tebas nantinya. “Dalam pembayaran, mungkin perusahaan tidak dapat merealisasikannya sekaligus, tapi bertahap, jadi perlu kesabaran. Yang jelas, semua pasti dibayar,” jelas H. Ngadi.

Surat pernyataan yang sudah dibuat, akan diperiksa oleh Bagian SDM, kemudian diperiksa Bagian SPI, setelah semuanya telah sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka data diberikan ke bagian keuangan dan bagian keuangan segera membayar setiap hari jumat, bagi data yang sudah valid dan memenuhi persyaratan.
Tepis Isue
Hasil penelusuran Wartawan Rata News.id, terkait dengan nominal dasar hitung pemberian lumpsum bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana secara tebas, adanya isue yang berkembang, bahwa uang beras dibayarkan 50 persen, hal ini ditepis perusahaan.

Sumber Media Rata News.id menyebutkan, tidak benar perusahaan merugikan pensiunan. Jadi tidak ada istilah cuma 50 persen yang dibayarkan. Dikatakan sumber Media Rata News, dalam pembayaran secara tebas dan bayar didepan, ada perhitungan keuangan yg disebut Present Value, yaitu menghitung nilai uang saat ini, dari sejumlah dana yang akan diterima di masa depan. Present value adalah, nilai saat ini dari sejumlah uang atau arus kas yang akan diterima di masa depan, dihitung berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Konsep ini didasari prinsip nilai waktu uang (time value of money), yang menyatakan bahwa uang yang anda miliki hari ini, bernilai lebih tinggi dibandingkan jumlah sama di masa depan. Untuk menghitung nilai sekarang, Anda perlu mengetahui nilai di masa depan (Future Value), suku bunga dan jangka waktunya.

Sebagai contoh, kata Sumber Media Rata News.id, seandainya bantuan uang beras dibayar dimuka atau dibayar secara tebas, dengan nilai 20 juta, saat ini akan dapat dibelikan emas, katakan 10 gram. Tapi kalau uang dibayar secara cicilan (dibayar setiap bulan seperti selama ini), katakan nilai 20 juta untuk sepuluh tahun ke depan, mungkin dibelikan emas tidak dapat 10 gram. “Begitulah kira-kira aturan kalau dibayar dimuka atau dibayar secara sekaligus. Jadi bukan dibayar 50 persen, tapi semua itu sudah ada aturannya, apalagi dalam penetapannya, sudah disaksikan BPKP, OJK dan Kejaksaan, sehingga tidak ada kekhawatiran fraud dikemudian hari,” jelas sumber tadi. *Ucapan Terimakasih* Para pensiunan yang mengikuti sosialisasi Pengurus P3RI Cabang Regional I Medan, berterima kasih telah diberi penjelasan dan pemahaman. H. Andi Johan, pensiunan karyawan pelaksana PKS Aek Nabara Selatan, Distrik Labuhan Batu III, mewakili rekan-rekannya menyampaikan rasa terimakasih kepada Ketua P3RI Cabang Regional I H. Ngadi, SE dan kawan-kawan, yang telah men-sosialisasikan pembayaran tebas lumpsum bantuan uang beras. “Doa kami, seluruh Pengurus P3RI Regional I Medan, mendapat keberkahan dari Allah SWT, dalam menjalankan amanah tugas-tugas organisasi,” ucap H. Andi Johan.

Pensiunan lain, Drs. Bagi Asro, purnakarya Kebun Aek Nabara Utara, memberi apresiasi dan terimakasih, kepada Pengurus P3RI, yang telah turun langsung hadir ditengah-tengah pensiunan, memberikan penjelasan secara detail. “Mudah-mudahan, apa yang disampaikan dan direncanakan, lumpsum uang beras, segera tuntas dibayarkan secepatnya,” harap Bagi Asro. Sementara itu, Surip Hartono, Sekretaris P3RI Ranting Kebun Hapesong mengharapkan, agar perusahaan dapat segera membayarkan uang beras secepatnya, bagi pensiunan yang sudah memasukkan berkas. “Kalaupun ada kendala keterlambatan, bisalah diinformasikan ke Pengurus P3RI Cabang Regional I Medan, sehingga tidak menimbulkan kegelisahan atau kegaduhan dikalangan pensiunan, karena tidak mendapatkan informasi yang valid. Terimakasih Pak Ngadi dan P3RI, atas upayanya memperjuangkan uang beras dibayarkan,” ujar Surip Hartono, penuh harap. (Pewarta : H. Suhartoyo).











