BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Tak Berkategori

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Lengkap Dengan Tunjangannya

Jakarta, Rata News.id :
Berapa besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, lengkap dengan tunjangannya?

Isu mengenai nasib tenaga honorer di Indonesia, akhirnya menemukan titik terang dengan diperkenalkannya skema PPPK Paruh Waktu (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu).

Kebijakan ini hadir sebagai solusi “jalan tengah” dari pemerintah, melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Namun, pertanyaan terbesar yang muncul di benak para tenaga honorer adalah, Berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu? Apakah nominalnya layak, dan apa saja tunjangan yang akan didapatkan?

Berikut ini Informasi gaji PPPK Paruh Waktu, mekanisme jam kerja, hingga perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu. Informasi ini sangat krusial bagi Anda yang sedang menanti kepastian status kepegawaian di tahun ini.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Sebelum masuk ke pembahasan nominal gaji, penting untuk memahami definisi dari PPPK Paruh Waktu. Sesuai dengan amanat UU ASN terbaru, PPPK Paruh Waktu adalah skema pengangkatan pegawai ASN yang diperuntukkan bagi tenaga honorer atau non-ASN dan telah terdata dalam database BKN, namun tidak lolos seleksi atau formasi PPPK Penuh Waktu terbatas.

Konsep ini dirancang untuk mengakomodasi dua hal utama :
1. Menghindari PHK Massal. Pemerintah berkomitmen, tidak memberhentikan tenaga honorer yang sudah mengabdi.

2. Menyesuaikan Kemampuan Anggaran Daerah : Tidak semua Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki anggaran cukup, untuk menggaji seluruh honorer dengan standar gaji penuh waktu.

Oleh karena itu, mereka yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, akan tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berstatus sebagai ASN, namun dengan mekanisme kerja dan pendapatan disesuaikan.

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Lengkap Dengan Tunjangannya - IMG 20251219 WA0051
Ilustrasi.

*Skema dan Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru*
Mengenai gaji PPPK Paruh Waktu, pemerintah menerapkan prinsip keadilan dan fleksibilitas. Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, yang nominal gajinya diatur secara kaku berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, sedang gaji untuk skema paruh waktu, memiliki perhitungan yang lebih dinamis.

Berikut adalah poin-poin kunci terkait skema penggajiannya :
1. Prinsip “Tidak Ada Penurunan Pendapatan”.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah menegaskan prinsip utama dalam pengangkatan ini : pendapatan yang diterima tenaga honorer saat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, tidak boleh lebih kecil dari mereka terima saat ini. Ini adalah jaring pengaman (safety net). Jika saat ini sudah menerima honorarium sebesar Rp. 1.500.000 per bulan sebagai tenaga honorer, maka saat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, minimal akan menerima angka tersebut, namun dengan status hukum lebih kuat (ASN).

2. Mekanisme Pembayaran Berbasis Jam Kerja (Hourly Rate). Istilah “Paruh Waktu”, mengacu pada jam kerja yang tidak penuh (kurang dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu). Oleh karena itu, skema penggajian kemungkinan besar akan mengadopsi sistem yang disepakati, antara instansi dan pegawai, juga sering kali dihitung berdasarkan beban kerja atau kehadiran. Meskipun belum ada tabel gaji nasional tunggal seperti PNS, besaran gaji ini akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, namun tetap mengacu pada standar upah minimum atau kontrak yang sudah berjalan.

3. Kisaran Nominal Gaji. Berdasarkan data dan tren kebijakan daerah, kisaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat diproyeksikan sebagai berikut : Batas Bawah : Sesuai dengan honorarium saat ini atau Upah Minimum Regional (UMR) di daerah masing-masing jika anggaran memungkinkan. Batas Atas : Tidak melebihi gaji PPPK Penuh Waktu di kelas jabatan yang sama.

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Lengkap Dengan Tunjangannya - IMG 20251219 WA0052
Ilustrasi gaji PPPK paruh waktu.

Sebagai gambaran, jika gaji PPPK Golongan IX (lulusan S1) Penuh Waktu adalah sekitar Rp. 3.203.600 (berdasarkan Perpres 11/2024), maka gaji PPPK Paruh Waktu untuk kualifikasi yang sama, akan berada di bawah angka tersebut, proporsional dengan jam kerjanya (misalnya 50% atau 75% dari jam kerja penuh).

*Rincian Tunjangan PPPK Paruh Waktu*
Apakah PPPK Paruh Waktu hanya menerima gaji pokok? Tentu tidak. Sebagai ASN, mereka juga berhak atas perlindungan dan fasilitas tertentu, meskipun mungkin berbeda besarannya dengan rekan mereka yang penuh waktu.

1. Jaminan Sosial (BPJS). Ini adalah keuntungan terbesar beralih status dari honorer ke PPPK Paruh Waktu. Jika sudah terdaftar secara resmi dalam jaminan sosial nasional, yang meliputi : Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) : Akses layanan kesehatan standar ASN. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) : Perlindungan saat bertugas. Jaminan Kematian (JKM) : Santunan bagi ahli waris. Jaminan Hari Tua (JHT) : Tabungan untuk masa pensiun (sesuai skema UU ASN baru).

2. Tunjangan Lainnya. Tunjangan seperti Tunjangan Keluarga (istri/suami/anak) dan Tunjangan Pangan (beras) berpotensi diberikan, namun besarannya akan disesuaikan dengan pendapatan dasar yang diterima. Perlu dicatat bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin), mungkin tidak diberikan secara penuh atau diganti dengan insentif lain, sesuai dengan output kerja paruh waktu. (02.RN/sty/x).

IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27
Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts