Tebingtinggi, Rata News.id :
Eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebingtinggi WS bersama Kabid Rehabilitasi dan Konstruksi MH, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Selasa malam, (25/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Satria Abdip, SH, MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Selasa (25/11/2025) menjelaskan, bahwa Kabid Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD MH, sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bersama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Tahun 2021, dengan sengaja membuat perencanaan dan melakukan proses pengadaan langsung, untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan.

Kemudian, terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia dibuat, ditandatangani dan distempel MH selaku PPK. Untuk 13 kegiatan tersebut, tidak dilaksanakan 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK. Tapi dilaksanakan sendiri oleh MH, meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp. 611 Juta setelah dipotong pajak, dananya bersumber dari APBD. Uang yang diterima masing-masing penyedia, diserahkan kepada MH lalu dibagi dengan WS.

Tersangka MH dan WS, didakwa primer dan subsider pasal 1 ayat 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi menyatakan, tidak tertutup kemungkinan tersangka bisa bertambah, jika diperoleh alat bukti lengkap. “Kelima penyedia sudah diperiksa,” jelas Kajari didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH, bersama Kasi Intel Sai Sintong Purba, SH, MH. (02.RN/sty)









