Jakarta, Rata News.id :
Setelah menuai gelombang protes dan keberatan dari Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN), terkait dihapusnya bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III, IV, V dan VI oleh Dirut PTPN IV Palmco Jatmiko Krisna Santosa, akhirnya Manajemen Holding ikut menyelesaikannya dan segera merumuskan satu kebijakan untuk penggantiannya.
Direksi PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara dan Sub Holding PTPN IV Palmco, akan menawarkan skema pembayaran sekaligus (Afkof), bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III Medan, IV Medan, V Pekanbaru dan VI Jambi, bagi mereka yang sudah pernah menerimanya.

Hal tersebut disampaikan Direktur SDM/Umum PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara Endang Suraningsih, melalui Kadiv SDM Yefri Yulianto, kepada Ketua Umum DPN FKPPN Serta Ginting dan Pengurus DPN serta DPW FKPPN, saat berlangsung pertemuan, Selasa (23/9/2025), di Kantor Holding Gedung Agro Plaza Lantai 15 Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kadiv SDM Holding Yefri Yulianto, mengatakan hal tersebut, mewakili Direktur SDM/Umum Endang Suraningsih, yang kebetulan terburu-buru meninggalkan acara pertemuan dengan Pengurus DPN dan DPW FKPPN, karena ada panggilan rapat. “Mohon maaf Pak Serta dan bapak ibu sekalian, saya harus menghadiri rapat di Kantor Danantara, untuk sementara pertemuan dilanjutkan dengan Kadiv,” ucap Endang diiringi senyuman.

Lebih lanjut dijelaskan Yefri, saat ini skema pembayaran penggantian bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana ini, lagi dalam penggodokan dengan Direksi Sub Holding PTPN IV Palmco.
Dikatakan Yefri Yulianto, penawaran ini akan disampaikan sesegera mungkin. Hasil pembahasan, pembayaran langsung ini hanya untuk Pensiunan yang sudah pernah menerima bantuan uang beras, sedang karyawan pelaksana yang pensiun TMT Bulan Juli 2025, tidak ada lagi bantuan uang beras, karena sudah distop.

“Skema pembayaran sekaligus bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana, saat ini dalam pembahasan. Kajian ini segera dirampungkan, apakah Palmco punya dana untuk itu, karena dibutuhkan dana Rp. 1,3 Triliun, dengan Angka Harapan Hidup sampai 75 tahun,” jelas Yefri Yulianto.

Menanggapi tawaran yang disampaikan pihak PTPN III Holding Perkebunan Nusantara, Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting, menyikapi dengan positif. “Masalah bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana ini, harus kita lihat dari sisi positif. Kalau memang win-win solution nya seperti ini, ya kita tidak bisa menolak. Karena kita juga harus bersikap adil dan bijak, baik untuk perusahaan maupun pensiunan,” ungkap Serta Ginting diplomatis, sembari menyebutkan kita tunggu bentuk skemanya. (02.RN/sty).