Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Meutia - IMG 20250904 WA0035
ptpnFKPPNPENSIUNAN PTPN

PTPN III Persero Tidak Melaksanakan RUPS Tepat Waktu, Ketum DPN FKPPN Serta Ginting : Bentuk kegagalan kinerja Direksi, ada apa?

 

Medan, Rata News.id :
Direktur Utama PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara, tidak melaksanakan RUPS tepat waktu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT), “setiap perusahaan wajib dengan upaya terbaiknya memprioritaskan pelaksanaan RUPS Tahunan dengan batas waktu yang ditentukan.” Ketum DPN FKPPN Drs. H. N Serta Ginting menilai, hal ini merupakan bentuk kegagalan kinerja Direksi, ada apa?

Dewan Pimpinan Nasional Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (DPN FKPPN) mempertanyakan kinerja Manajemen PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara, karena sampai dengan pertengahan Bulan September 2025, belum ada tanda-tanda akan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ada apa?

“Ini merupakan catatan sejarah bagi PTPN, sebab sejak berdirinya perusahaan perkebunan negara yang mengelola budidaya karet, sawit dan teh, baru kali ini hingga Bulan September, RUPS belum dilaksanakan,” ujar Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting, seraya menyebutkan, biasanya paling telat di Bulan Juni RUPS sudah dilaksanakan.

Yang anehnya lagi, ujar Serta Ginting, walau RUPS belum dilaksanakan, tapi sudah terjadi pergantian Direktur Utama dari H. Mohammad Abdul Ghani kepada Denaldy Mulino Mauna dan beberapa jajaran direksi lainnya. “Jadi siapa yang mempertanggungjawabkan kinerja perusahaan plat merah ini, untuk masa kerja Tahun 2024?,” sebut Serta Ginting dengan nada heran, sembari menyebutkan harus dipertanyakan legalitas dari Dirut PTPN III Persero Holding yang baru, Denaldy Mulino Mauna.

Akibat lain RUPS belum juga dilaksanakan, adalah penerimaan Bonus atau Imbalan Jasa Tahunan (IJT) karyawan juga jadi tak jelas. “Tak jelas, baru kali ini bonus dibayar berbentuk panjar. Rampungnya entah kapan, padahal kami butuh untuk biaya keperluan anak sekolah,” sebut para pekerja di Regional I (Ex PTPN III) Medan dengan nada resah.

Sumber yang layak dipercaya di Kantor Holding Perkebunan Nusantara Jakarta, mengakui kalau RUPS belum dilaksanakan. “Gak tau kita, entah apa kendalanya hingga belum dilaksanakan,” ucap sumber tadi singkat, enggan ditulis namanya.

Dikatakan Serta Ginting, berlarutnya RUPS dilaksanakan, menunjukkan bahwa kinerja Manajemen PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara sangat tidak akuntabel.

PTPN III Persero Tidak Melaksanakan RUPS Tepat Waktu, Ketum DPN FKPPN Serta Ginting : Bentuk kegagalan kinerja Direksi, ada apa? - IMG 20250913 WA0004
Kantor PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara, Gedung Agro Plaza, Lantai 15, Jalan H. R. Rasuna Said Kav. X2 No.1, Setia Budi, Jakarta Selatan (kanan) dan Kantor Pusat PTPN IV Palmco Regional I Medan (kiri).

“Sudah layak, keberadaan tiga Sub holding, yaitu Sub Holding PTPN I Supportingco, PTPN IV Palmco dan PT. Sinergi Gula Nusantara (SGN) dibubarkan dan disatukan kembali, karena tidak terlihat kinerja kearah lebih baik, malah menghabiskan dana cukup besar, untuk biaya belanja Direksi dan pegawainya,” sebut Ketum DPN FKPPN Drs. H. Serta Ginting dan Sekjen Ir. H. Baginda Panggabean, dalam perbincangan dengan Wartawan Rata News.id, Rabu (10/9/2025), di Cafe Nusa Dua, Jalan Putri Hijau, Medan.

*RUPS Wajib Dilaksanakan*
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT), “setiap perusahaan wajib dengan upaya terbaiknya memprioritaskan pelaksanaan RUPS Tahunan dengan batas waktu yang ditentukan.”

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, merupakan kewajiban penting bagi setiap perseroan terbatas, baik perusahaan tertutup maupun perusahaan terbuka. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT).

Sesuai ketentuan Pasal 78 UU PT, RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.

Kegagalan memenuhi tenggat yang mengakibatkan keterlambatan RUPS tahunan dapat menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari pelanggaran prinsip fiduciary duty oleh direksi hingga sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi perusahaan publik.

*’Kewajiban Menyelenggarakan RUPS Tahunan’*
Jika tahun buku perusahaan berakhir pada 31 Desember, maka RUPS Tahunan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 30 Juni tahun berikutnya.

RUPS Tahunan merupakan forum penting bagi pemegang saham untuk memperoleh laporan pertanggungjawaban direksi serta mengambil keputusan strategis demi kelangsungan perusahaan.

Karena sesuai konsepnya, kegiatan pendukung harus terkait dengan kegiatan utama tertentu. Contohnya, jika perusahaan bergerak di bidang perdagangan mobil (KBLI utama), maka ia dapat menambahkan jasa pergudangan (warehouse) sebagai KBLI pendukung untuk mendukung usaha utamanya. Namun, pergudangan tersebut harus dikaitkan dengan KBLI utama perdagangan mobil tersebut di OSS.

PTPN III Persero Tidak Melaksanakan RUPS Tepat Waktu, Ketum DPN FKPPN Serta Ginting : Bentuk kegagalan kinerja Direksi, ada apa? - IMG 20250913 WA0005
Ketum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting (kanan) dan Sekretaris Jenderal DPN FKPPN Ir. H. Baginda Panggabean.

Pada RUPS Tahunan, direksi wajib menyampaikan laporan tahunan perusahaan. Ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU PT mengatur bahwa laporan tahunan yang disampaikan dalam RUPS Tahunan harus memuat sekurang-kurangnya hal-hal berikut:

Laporan keuangan, mencakup neraca akhir tahun buku yang lalu beserta perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi tahun buku bersangkutan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
Laporan tentang kegiatan Perseroan sepanjang tahun buku bersangkutan;

Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) perusahaan;
Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan usaha Perseroan (misalnya sengketa hukum atau persoalan lain yang berdampak pada bisnis);

Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku lalu;
Daftar nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
Besaran gaji/honorarium beserta tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang lalu
Laporan tahunan yang memuat hal-hal di atas harus terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris, kemudian diajukan dalam RUPS Tahunan untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan pemegang saham.

Dengan demikian, RUPS Tahunan berfungsi mengesahkan laporan tahunan dan laporan keuangan, menentukan penggunaan laba (misalnya pembagian dividen), menyetujui perubahan struktur pengurus (pengangkatan/pemberhentian direksi dan komisaris), serta memberi kesempatan pemegang saham mengevaluasi kinerja manajemen.

*’Konsekuensi Hukum Keterlambatan RUPS Tahunan atau Tidak Dilaksanakan’*
Kegagalan menyelenggarakan RUPS Tahunan melanggar kewajiban hukum direksi dan berpotensi dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas. Pasal 97 UU PT menegaskan bahwa Direksi wajib mengurus Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Secara khusus Pasal 97 ayat (3) UU PT menyatakan setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

Dengan kata lain, jika keterlambatan atau kegagalan RUPS Tahunan menyebabkan kerugian bagi perusahaan atau pemegang saham, maka direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi.

Kelalaian menyelenggarakan RUPS Tahunan dapat dipandang sebagai pelanggaran prinsip fiduciary duty direksi untuk bertindak demi kepentingan terbaik perseroan.

PTPN III Persero Tidak Melaksanakan RUPS Tepat Waktu, Ketum DPN FKPPN Serta Ginting : Bentuk kegagalan kinerja Direksi, ada apa? - IMG 20250913 WA0006
Ketum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting didampingi Sekjen Ir. H. Baginda Panggabean, saat memberikan keterangan pers, Rabu (10/9/2025), di Cafe Nusa Dua, Jalan Putri Hijau, Medan.

Dalam praktiknya, UU PT tidak mengatur sanksi administratif langsung bagi perusahaan tertutup (non-publik) yang terlambat atau tidak mengadakan RUPS Tahunan.

Namun demikian, dampak hukumnya lebih pada pertanggungjawaban internal oleh para direksi (dan komisaris) dapat dianggap lalai dan dituntut tanggungjawabnya oleh pemegang saham.

*’Sanksi bagi Perusahaan Terbuka’*
Bagi Perseroan Terbuka (perusahaan Tbk) yang sahamnya tercatat di bursa, aturan lebih tegas diterapkan oleh OJK.

Adapun berdasarkan Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 60 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020) mengharuskan perusahaan publik menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, sama seperti ketentuan UU PT.

Perbedaannya, jika perusahaan terbuka terlambat atau gagal menyelenggarakan RUPS Tahunan, maka OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 60 ayat (4) POJK 15/2020. Jenis sanksi yang dapat dikenakan secara bertahap antara lain:

Peringatan tertulis dari OJK.
Denda uang (sanksi denda administratif).
Pembatasan kegiatan usaha tertentu.
Pembekuan kegiatan usaha perusahaan.
Pencabutan izin usaha (dicabutnya status perusahaan public/terbuka).
Pembatalan persetujuan yang pernah diberikan OJK.
Pembatalan pendaftaran perusahaan sebagai emiten.
Pastikan Perusahaan Anda Telah Melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik!

Ketum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting menilai, sepertinya banyak hal terjadi dalam tubuh PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara, karena gagal menyelenggarakan RUPS tepat waktu, sebagaimana diamanatkan undang-undang. “Undang-undang menyebutkan, RUPS harus dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah berakhir tahun buku lalu. Nah sekarang sudah mencapai 9 bulan, belum juga ada tanda-tanda RUPS akan dilaksanakan. Ada apa ini?,” papar Serta Ginting penuh tanya. (02.RN/sty).

Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005
IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts