Medan, Rata News.id :
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) mendukung penuh, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyikat oknum-oknum, yang telah menjual Aset Perkebunan Negara, HGU PTPN I Supportingco Regional I (Ex PTPN II). “Bersihkan sampai ke akar-akarnya mereka yang terlibat, dari pejabat puncak hingga dibawahnya,” tegas Serta Ginting.
Pernyataan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) H. N. Serta Ginting tersebut, sekaligus memberi apresiasi setinggi-tingginya atas gebrakan Kejati Sumut yang telah memulai membongkar habis dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus penjualan aset PTPN I Regional 1 (dulu PTPN II) seluas 8.077 hektar, dengan menggeledah ruangan Direksi PTPN I Regional 1, Jalan Medan-Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting didampingi Sekretaris Jenderal Baginda Panggabean kepada wartawan, Rabu (3/9/2025) di Medan, menanggapi keseriusan Kejati Sumut mengusut dan membongkar dugaan Tipikor penjualan aset PTPN I Regional 1 Sumut.
“Kita sangat mendukung pengungkapan kasus Tipikor ini, hingga tuntas dan kita juga yakin dan percaya Kejati Sumut akan menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan, hingga penetapan tersangka nantinya,” tandas Serta Ginting yang mengaku sangat geram mendengar penjualan asset PTPN tersebut, yang ditengarai terjadi berlangsung pada 2019 lalu.
Menurut Serta Ginting, dari informasi diperoleh DPN FKPPN, lahan seluas 8.077 hektar tersebut dijual dengan harga Rp. 800 miliar lebih, sehingga ditengarai ada permainan atau terjadi “kong-kalikong” dengan oknum-oknum di perkebunan milik BUMN tersebut, sehingga Kejati Sumut sudah tepat melakukan pengusutan secara tuntas.

“Kita sangat menyakini, Kejati Sumut akan mengungkapnya secara adil dan transparan, dengan melakukan pemanggilan mantan Pimpinan/Direksi PTPN II pada tahun 2019, sebab kita tau betul persoalan ini,” ujar Serta, mengaku pernah juga memprotes penjualan asset ditengarai HGU-nya berakhir pada 2028.
Mantan anggota DPR RI ini juga berharap, agar Kejati Sumut menelusuri kemana saja aliran dana hasil penjualan lahan PTPN II sekarang PTPN 1 Regional 1) tersebut, termasuk memanggil seluruh jajaran direksi dan Kabag Hukumnya, agar kasusnya bisa diketahui publik.
Ditambahkan Sekjen Baginda Panggabean, walau tidak secara detail, tapi mengakui mengetahui sejarah penjualan asset perkebunan milik negara ini, sebab pada tahun 2019, pihaknya masih aktif sebagai pimpinan di perusahaan perkebunan. Artinya, pihaknya mengetahui siapa saja pimpinan yang terlibat dalam penjualan aset dimaksud.
Penegasan itu disampaikan Serta Ginting dan Baginda Panggabean, menanggapi maraknya berita yang dilansir berbagi media online dan konvensional, seputar telah dilakukan penggeledahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, ke
ruangan Direksi PTPN I Regional 1, Jalan Medan-Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut, terkait penyelidikan dugaan Tipikor penjualan aset PTPN II.
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan Tipikor pada penjualan aset PTPN I Regional 1, yang dikerjasamakan dengan PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) selaku anak perusahaan PTPN I, melalui pola Kerjasama Operasional (KSO), bersama PT. Ciputra Land.

“Lokasi yang digeledah antara lain ruangan direksi, komisaris, dan manajer, hingga gudang penyimpanan arsip PT, NDP di Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 55, ruangan Project Manager/General Manager dan sejumlah ruangan lain di PT, Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjungmorawa, Jalan Sultan Serdang.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT. DMKR Helvetia, di Jalan Sumarsono, Tanjung Gusta, dan PT DMKR Sampali di Jalan Medan-Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang di Lubukpakam.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan Kejaksaan Agung RI, atas dugaan Tipikor pada penjualan aset PTPN I Regional 1. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU), menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP.
“Dalam proses peralihan HGU menjadi HGB, PT. NDP tidak terlebih dahulu menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah kepada negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar,” jelas Husairi.
Ia juga menyebut, diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pemasaran serta penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjungmorawa oleh PT DMKR. “Semuanya akan diungkap secara transparan,” terangnya. (sb/02.RN/sty)