BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
DELI SERDANGSULTAN SERDANGTak Berkategori

Kejaksaan Agung RI Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Supportingco Regional I Tanjungmorawa, Periksa Kadis dan Kabid Cikataru Deliserdang, Sultan Serdang Akhmad Thala’a : Ungkap Kebenaran Dan Kembalikan Hak Adat

Jakarta, Rata News.id :
Pada Senin 11 Agustus 2025, Kejaksaan Agung RI memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Kadis Cikataru) Kabupaten Deliserdang Rahmatsyah, bersama Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang, Damoz Hutagalung. Keduanya menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung, di Jakarta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi, pada penjualan aset PT. Perkebunan Nusantara I Regional I Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP), melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.

Adapun pengusutan kasus dugaan korupsi ini, berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-9/fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Kejagung juga memeriksa pihak PTPN I bersama anak perusahaannya PT. NDP dan Ciputra, dalam tindak pidana korupsi pada penjualan Aset PTPN I Regional 1 Tanjungmorawa, oleh anak perusahaannya PT. Nusa Dua Propindo, melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra.

*Temuan BPK*
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengungkap temuan signifikan pada pengelolaan proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor : 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

BPK dalam LHP, mengaudit kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban dan kegiatan investasi PTPN 2 yang saat ini menjadi PTN 1 Regional I di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, periode 2021 hingga semester I tahun 2023.

Fokus pemeriksaan menyoroti kerjasama PTPN 2 dengan PT. Ciputra KPSN (CKPSN), dalam pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan.

Dalam salah satu temuan utama BPK- RI adalah, tidak adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk proyek KDM. Padahal, Master Cooperation Agreement (MCA) antara PTPN 2 dan PT. CKPSN, mewajibkan penyusunan RKT yang disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

RKT seharusnya membuat rincian perkiraan belanja modal, pendapatan, pengeluaran, luas lokasi, harga minimum serta ketentuan lainnya. BPK telah meminta dokumen RKT, namun hingga pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023, dokumen tersebut tidak diserahkan oleh PTPN 2 maupun PT CKPSN.

Penjelasan General Manager PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), bahwa RKT belum disusun karena proyek masih dalam tahap pembersihan lahan terbukti tidak akurat.

Padahal, Pembangunan di kawasan Residensial Helvetia, telah selesai dan PT. DMKR sudah menerima pendapatan dari penjualan properti. Ketiadaan RKT mengakibatkan PTPN 2 tidak mengetahui rincian pendapatan, luas alokasi lahan dan informasi penting lainnya, tulis LHP BPK. LHP BPK juga menemukan bahwa PTPN 2 dan anak perusahaannys PT. NDP (Nusa Dua Propertindo), tidak pernah menerima laporan berkala dari PT. DMKR.

Kejaksaan Agung RI Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Supportingco Regional I Tanjungmorawa, Periksa Kadis dan Kabid Cikataru Deliserdang, Sultan Serdang Akhmad Thala'a : Ungkap Kebenaran Dan Kembalikan Hak Adat - IMG 20250820 WA0036
Progres pembangunan perumahan elite Citraland Tanjungmorawa, diatas tanah Perkebunan PTPN II yang merupakan tanah Konsesi milik Kesultanan Negeri Serdang.

MCA mewakili masing masing perusahaan Usaha Patungan (PUP), termasuk PT. DMKR untuk menyampaikan laporan berkala setiap bulan kepada PTPN 2 dan PT. CKPSN. Laporan itu mencakup hasil penjualan produk real estate dan digunakan sebagai dasar perhitungan pendapatan, atas pemanfaatan lahan wilayah (PPLWH) yang diterima PTPN 2 atau PT NDP.

PT. DMKR telah menjual properti di Helvetia dan di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa pada tahun 2021-2023, dan PT. NDP menerima PPLWH serta Beban atas Pemanfaatan lahan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) BPLWH, laporan berkala yang menjadi dasar perhitungan tersebut tak pernah diserahkan.

Ketiadaan RKT dan laporan berkala menimbulkan potensi kerugian bagi PTPN 2 yang saat ini menjadi PTPN I Regional I sebagai BUMN.

*Pernyataan Kesultanan Serdang*
Terkait pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mengusut kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi, pada penjualan aset PT. Perkebunan Nusantara I Regional I Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, oleh anak perusahaannya PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land dan pengusutan kasus dugaan korupsi ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-9/fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025, pihak Kesultanan Negeri Serdang membuat pernyataan, karena memiliki kepentingan, atas tanah yang dipermasalahkan.

Menurut pernyataan tertulis Kesultanan Negeri Serdang, yang diterima Media Rata News.id, Rabu (20/8/2025), pemeriksaan terhadap Citraland oleh Kejagung, harus mengungkap kebenaran dan mengembalikan hak rakyat serta hak adat.

Dalam keterangan yang dibuat di Medan, pada tanggal 19 Agustus 2025, Sultan Negeri Serdang ke-9, Tuanku Achmad Thalaa Syariful Alamsyah menegaskan sikapnya, terkait langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang telah memulai pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait proyek Citraland.

Sejak 24 Juli 2025, sejumlah saksi dari PTPN 2 dan Citraland telah diperiksa. Pemeriksaan dilanjutkan pada 30 Juli 2025 terhadap pejabat Pemkab Deliserdang, pihak PTPN I Regional I, PT. Nusa Dua Propertindo dan PT. Ciputra, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-9/fd.1/06/2025.

Oleh karena itu menurut Sultan Serdang , pemeriksaan ini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan menyangkut nasib tanah adat, tanah rakyat, dan warisan sejarah Kesultanan Serdang. Dalam beberapa pemeriksaan, Kejaksaan Agung mengungkapkan, bagaimana tanah berasal dari Konsesi Sultan Serdang, kemudian diambil alih oleh Perusahaan Negara melalui UU No. 86 Tahun 1958. Padahal obyek tanah itu, berasal dari milik Kesultanan Serdang dan Kaula Masyarakat Adatnya.

Bahkan sebagaian tanah, yang dialihkan menjadi Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) Tanjungmorawa , Kabupaten Deliserdang tersebut, adalah obyek tanah sudah berakhir konsesinya, jauh sebelum Undang-Undang Nasionalisasi tahun 1958. Artinya, obyek tanah itu sudah kembali menjadi milik Sultan Serdang sebelum dinasionalisasi.

Dalam pernyataannya, Sultan Serdang menyebutkan : “Tanah-tanah eks konsesi yang dahulu adalah milik Kesultanan Serdang, kemudian beralih menjadi HGU Perusahaan Negara Perkebunan dan berturut-turut berubah menjadi PTP IX, PT. Perkebunan Nusantara II (Persero), terakhir menjadi PT. Pekebunan Nusantara I Regional I dan Hak Guna Usaha disulap sedemikian rupa menjadi Hak Guna Bangunan, di bawah anak perusahaan negara itu,” tulis pernyataan Sultan.

Kejaksaan Agung RI Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Supportingco Regional I Tanjungmorawa, Periksa Kadis dan Kabid Cikataru Deliserdang, Sultan Serdang Akhmad Thala'a : Ungkap Kebenaran Dan Kembalikan Hak Adat - IMG 20250820 WA0037
Sultan Serdang IX Sri Paduka Tuanku Drs. T. Akhmad Thala’a Syariful Alamshah.

Pengalihan hak dilakukan oleh perusahaan negara itu, bukanlah pengalihan syah sekalipun berdasarkan UU Nasionalisasi No.86 Tahun 1958. Sebab, selain obyek tanah itu bukan aset perusahaan Belanda (yang terkena obyek nasionalasasi), lebih dari itu obyek tanah sebagian sudah berakhir konsesinya. Oleh karenanya, perusahaan negara itu, tidak menerima pengalihan dari pihak yang berhak, karena sesuai Pasal 584 KUH Perdata, perolehan hak itu dianggap cacat hukum.

Perusahaan negara ini, memperoleh hak dari Subyek Hukum yang tidak memiliki kewenangan (onbevoegheid) atas obyek hak tersebut (bukan subyek pemilik hak) pada waktu itu. Oleh karena itu, perbuatan ini dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Keterlibatan Kantor Pertananan/Kementeraian Tata Ruang, yang menerbitkan sertifikat hak atas obyek tanah itu, patut diusut oleh Kejaksaan Agung.
Demikian juga keterlibatan pejabat yang mengubah, alih fungsi lahan dari areal perkebunan menjadi Kawasan pemukiman.

“Saya menduga, ini adalah kejahatan yang terstruktur dan sistematis, untuk memiskinkan Kesultanan Serdang dan Kaula Masyarakat Adatnya,” tulis Sultan, seraya menyebutkan, kami sudah memilih diam selama-lama bertahun-tahun, karena kami anggap perusahaan negeri ini, akan memberi konstribusi positif bagi pertumbuhan eknomi masyarakat sekitar.

Namun, nyatanya di atas lahan ini kerap berubah menjadi ladang “pembantaian”, yang menelan banyak korban jiwa. Kisah ini menjadi saksi sejarah masyarakat Melayu, yang setiap harinya mengalamai kepedihan dan derita berkepanjangan, penuh dengan kisah derai tangis, dan air mata, bahkan keringat serta darah.

Lahan-lahan ini sekarang menjadi obyek perdagangan, sarat kepentingan bisnis, yang dikelola dengan sistem kapitalis. Kami masyarakat Melayu menjadi penonton, bahkan menjadi pengemis diatas tanah sendiri. Para konglemerat dalam bidang property, sama kejamnya dengan Zionis Israel yang mencoba untuk menghilangkan hak-hak etnik Melayu.

Bagi melayu, tanah memiliki hubungan magis religius, tidak hanya sekedar tempat bermukim dan bercocok tanam. Tapi di dalamnya melekat harkat dan martabat serta marwah.
Kami melihat ada dugaan kuat, praktik penyalahgunaan wewenang dan “permainan angka-angka” dalam praktik ini, yang tidak saja merugikan kami, tapi juga merugikan negara dan rakyat.

Bayangkan, tanah yang dikeluarkan dari HGU PT. Perkebunanan Nusantara II, 23 tahun lalu, tak satupun diusahakan oleh rakyat. Rakyat selalu dijadikan tameng, untuk mendapatkan hak, setelah itu tanah beralih kepada para pengembang. Oleh karena itu, Kesultanan Serdang mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.”

Lebih lanjut Sultan Serdang menegaskan, bahwa Kesultanan memiliki legal standing dalam memperjuangkan hak-hak tanah adat tersebut. “Kesultanan Serdang bukan hanya simbol sejarah, tetapi juga subjek hukum memiliki hak atas tanah eks konsesi yang telah habis masa hak guna usahanya. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak tersebut, demi kepentingan rakyat dan kelestarian warisan adat.”

Sultan Serdang menutup pernyataannya dengan menyerukan, agar semua pihak tetap menjaga kondusifitas dan memberikan dukungan moral kepada penegak hukum dalam mengusut kasus ini.

Sementara itu, Ketua Komunitas Peduli Pensiunan Perkebunan Nusantara (KP3N) H. Zulkifli Barus, mendesak Direktur Utama PTPN III (Persero) Holding Perkebunan Nusantara Denaldi Mulino Mauna, untuk turut membantu pihak Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus pengalihan lahan Ex PTPN II, yang sekarang berubah menjadi PTPN I Regional I bermarkas di Tanjung Morawa.

Kejaksaan Agung RI Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Supportingco Regional I Tanjungmorawa, Periksa Kadis dan Kabid Cikataru Deliserdang, Sultan Serdang Akhmad Thala'a : Ungkap Kebenaran Dan Kembalikan Hak Adat - IMG 20250820 WA0038
Ketum KP3N H. Zulkifli Barus

Menurut Zulkifli Barus, Dirut Denaldi Mulino agar membantu Kejagung dalam mengungkap pihak terlibat secara transparan, siapa-siapa oknum pejabat PTPN yang terlibat jual beli tanah masih dikuasai negara tersebut. “Jangan ada ditutup-tutupi, laporkan segera pelakunya, agar persoalannya terang benderang,” tutur Barus.

Menyikapi adanya pengusutan Kejagung atas pengalihan tanah Konsesi, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut Priode 2015-2020 H. Zulkifli Barus mengingatkan, Dirut Denaldi Mulino Mauna untuk membangun komunikasi kepada Sultan Serdang Tuanku Akhmad Thala’a dalam menyelesaikan sengketa lahan Konsesi Ex PTPN II, yang saat ini sidang perkaranya lagi berjalan di Pengadilan Negri Lubuk Pakam. “Tidak mudah menjual lahan HGU untuk kepentingan komersial, apalagi ini merupakan lahan konsesi milik Sultan Negeri Serdang dan masih bergulir perkaranya di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Deliserdang,” papar Zulkifli Barus. (MI/02.RN/01.RN/sty).

IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27
Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts