Jakarta – Rata News,id. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah dibebaskan dari penjara usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Kejagung menegaskan bahwa abolisi Tom Lembong itu bersifat personal sehingga tidak membuat proses hukum terdakwa lainnya dalam kasus korupsi imfor gula dihentikan.
Demikian rangkuman Rata News, Jumat (8/8/2025), Sebagaimana ketetapan keputusan pengadilan kasus infor gula yang merugikan negara, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, dalam kasus korupsi imfor gula. Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN.
Majelis hakim menyatakan Tom Lembong tak terbukti menikmati hasil korupsi tersebut. Maka hakim tak membebankan uang pengganti terhadapnya.
Vonis itu langsung dilawan Tom Lembong dengan mengajukan banding. Permohonan banding Tom Lembong didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22-07-2025).
Namun seketika Nasib Tom Lembong mendadak berubah karena pada Kamis, 31-07-2025 Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI sepakat memberikan abolisi bagi Tom Lembong.
Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto itu membuat proses peradilan terhadap Tom Lembong, yang telah mengajukan banding, dihentikan. Tom pun bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi,” kataTom Lembong.
Pada bagian lain, para Mitra Tom Lembong yang juga menjadi terdakwa kasus infor gula, minta sidang ditunda, mereka melalui Pengacara Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea, meminta sidang terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula itu ditunda. Hotman mengaitkan permintaannya itu dengan abolisi yang diterima Tom Lembong.
Hotman mengatakan kliennya didakwa turut serta melakukan korupsi bersama Tom Lembong yang sudah bebas karena mendapat abolisi. Hotman meminta persidangan ditunda sampai ada keputusan dari Jaksa Agung terkait kelanjutan kasus gula ini.
“Kami mohon agar majelis menghentikan perkara ini dan mencoret dari buku daftar perkara. Karena kami sadar bahwa Kejaksaan yang hadir di sini memerlukan persetujuan dari Bapak Jaksa Agung dan hari ini sudah ada dimuat di media. Maka kami memohon agar sidang hari ini diundur satu minggu agar ada kesempatan kami dengar apa keputusan Jaksa Agung,” ucap Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 05-08-2025. Akan tetapi, Majelis hakim langsung menolak permintaan Hotman. Hakim menyatakan abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong, bukan terdakwa lain.
“Memang tadi disampaikan oleh salah satu rekan penasihat hukum lainnya, mengenai abolisi tersebut. Tapi ya kembali lagi, Keppres mengenai abolisi di situ hanya menunjuk kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Hakim mengatakan kehadiran jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang itu merupakan perintah agar persidangan tetap dilanjutkan. Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.
“Bukannya kami tidak menghargai, tidak menghormati permohonan dari tim penasihat hukum, namun kami mengambil sikap untuk tetap melanjutkan pemeriksaan sidang hari ini,” ujarnya.
Secara terpisah, Kejagung menegaskan Proses Hukum Terdakwa Lain Lanjut, proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus ini tetap dilanjutkan. Kejagung mengatakan abolisi Tom Lembong tidak membuat terdakwa lain otomatis bebas.
“Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal. Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan Rata News, Rabu 06-8-2025.
Anang mengatakan pemberian abolisi merupakan hak Presiden. Dia menjelaskan abolisi tidak menghapus perkara korupsi impor gula. “Artinya, hanya berlaku personal terhadap abolisinya. Dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak Presiden, dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang. Tapi nggak menghapus perkara. Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, personal. Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum,” tutupnya.(01/RN-ZB)