BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
DELI SERDANG

DPRD Deliserdang Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 Dan PP APBD TA 2024

Lubukpakam, Rata News.id :
DPRD Deliserdang menyetujui dua Rencana Peraturan Daerah (Ranperda), dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Deliserdang, Jalan Lubuk-Medan, Selasa (5/8/25) sore.

Dua Ranperda yang disahkan adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2025–2029, serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Deliserdang Agustiawan Saragih dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang Lom Lom Suwondo, SS, beserta jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta anggota dewan dari seluruh fraksi.

DPRD Deliserdang Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 Dan PP APBD TA 2024 - IMG 20250806 WA0001
Wakil Ketua DPRD Deliserdang Agustiawan Saragih, saat memimpin rapat paripurna, yang dihadiri Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo, SS, Selasa sore (5/8/2025).

Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD yang telah membahas dan menetapkan RPJMD Deliserdang 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan pembangunan lima tahun ke depan.

Wabup menegaskan, bahwa penyusunan RPJMD ini telah melibatkan akademisi, perangkat daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat.

“Keterlibatan berbagai pihak, merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Lom Lom Suwondo.

RPJMD 2025–2029 disebutkan, menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan daerah, sekaligus acuan penyusunan RKPD dan rencana kerja seluruh perangkat daerah hingga 2029. Ranperda tersebut akan segera dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Ranperda RPJMD Kabupaten Deliserdang tahun 2025-2029 yang kita sepakati pada hari ini, akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dan segera dilakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi gubernur, guna ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Deliserdang,” jelas Lom Lom.

Dalam agenda pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Lom Lom Suwondo menyampaikan, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 4,33 triliun, dengan belanja daerah mencapai Rp. 4,26 triliun.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan tercatat senilai Rp.163 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 5 miliar, menghasilkan Silpa mencapai Rp. 223 miliar lebih.

DPRD Deliserdang Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 Dan PP APBD TA 2024 - IMG 20250806 WA0002
Suasana Rapat Paripurna DPRD Deliserdang, saat membahas Ranperda RPJMD 2025-2029 dan PP APBD Tahun 2024, di Gedung DPRD Deliserdang, Lubukpakam.

“Kami menyampaikan apresiasi, atas kerja keras seluruh fraksi dan Badan Anggaran DPRD, yang telah mencermati dan memberi masukan demi kesempurnaan Ranperda ini,” ucapnya.

Dari sisi keuangan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang memberikan catatan, mulai dari belum optimalnya potensi PAD serta lemahnya sistem pengawasan pajak daerah.

Anggota Banggar Herti Sastra Br. Munthe, SP, pada kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah rekomendasi, termasuk evaluasi kinerja beberapa Kepala Dinas, hingga permintaan agar Jalan Diponegoro di Pasar I Lubukpakam, dikembalikan menjadi dua arah, karena banyak dikeluhkan warga dan orang tua murid.

Paripurna ini menandai, tuntasnya siklus keuangan daerah TA 2024, sekaligus menjadi awal pijakan bagi pembangunan Kabupaten Deliserdang ke depan. “Mudah-mudahan arah pembangunan di Kabupaten Deliserdang, sesuai dengan harapan seluruh masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warganya,” ucap beberapa anggota dewan. (02.RN/sty/w).

Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005
IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts