Tebingtinggi, Rata News.id :
Puluhan ribu pensiunan karyawan pelaksana Regional I PTPN IV Palmco Medan (Ex PTPN III) gembira, karena Direksi PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara melalui Direksi PTPN IV Palmco dan Head Region PTPN IV Regional I Medan, telah membayarkan kompensasi pengganti bantuan uang beras hari Ini.
Manajemen Regional I PTPN IV Palmco Medan, membayarkan kompensasi pengganti bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana, sesuai janji Direktur SDM TI PTPN IV Palmco Suhendri, dalam pertemuan beberapa waktu lalu dengan Pengurus Besar P3RI juga Pengurus Cabang P3RI Regional I PTPN IV Palmco Medan.
“Alhamdulillah, kami bersyukur karena Direksi PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara dan Direksi PTPN IV Palmco, menepati janjinya dan terimakasih juga kepada Kordinator P3RI Wilayah-I Sumatera Wismar Azial, yang telah menyampaikan aspirasi pensiunan dengan menyurati Dirut Holding Perkebunan, tertuang dalam surat P3RI Korwil I Nomor 12/P3RI/Korwil-I/2025, prihal Penghapusan Uang Beras, tertanggal 29 Mei 2025,” jelas Tumiran Pengurus Anak Cabang P3RI Distrik Serdang 2.

Ketua Cabang P3RI Regional I PTPN IV Palmco Medan (Ex PTPN III) H. Ngadi, SE, ketika dihubungi Selasa Malam (29/7/2025), membenarkan telah dibayarkan kompensasi pengganti bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana. “Benar mas, tadi siang sudah masuk dananya,” jelas Ngadi singkat.
Menurut Wakil Sekretaris Pengurus Cabang P3RI Regional I Bambang Sumanto, kompensasi pengganti bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana yang dibayarkan kembali adalah untuk Bulan Mei dan Juni 2025. Sedang Bulan Juli belum dibayar, masih menunggu kebijakan Direksi Palmco terkait penetapan formulasinya, agar tidak menyimpang dari PSAK 24.

Dijelaskan Bambang, pembayaran dilakukan Manajemen Regional I dengan mentransfer dana ke rekening masing-masing pensiunan. “Hari ini dana yang sudah masuk, mereka yang memiliki rekening di Bank BNI dan Mandiri. Sedang Bank lain, besok (30/7/2025) baru masuk,” sebut Bambang.
Menurutku keterangan diperoleh Wartawan Rata News.id, kebutuhan dana untuk membayar kompensasi pengganti bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III Medan, Bulan Mei-Juni mencapai Rp. 7.260.656.000,- atau Rp. 3.630.328.000,- perbulannya. “Dari informasi kawan-kawan, rata-rata mereka menerima Rp. 416.000 untuk dua bulan,” sebut seorang Pengurus P3RI di Tebingtinggi.
Para pensiunan saat mendengar kabar bahwasanya uang beras telah dibayarkan kembali, menyambut gembira dan bersujud syukur. Betapa tidak, ditengah kondisi ekonomi yang sulit ini, uang beras tersebut sangat dibutuhkan sekali. “Kami tidak pernah menerima Bansos dari pemerintah, karena di KTP disebutkan pekerjaan karyawan atau pensiunan BUMN,” ucap beberapa pensiunan di Tebingtinggi.

“Terimakasih kami kepada Pengurus P3RI Korwil-I Sumatera dan Pengurus Cabang P3RI Regional I Medan serta Media Online Rata News.id, yang telah gigih mengingatkan Direksi atas kesusahan para pensiunan karyawan pelaksana, ketika bantuan uang beras di stop,” ucap Ketua Anak Cabang P3RI Distrik Asahan Jumingan, seraya menyebutkan mereka sujud syukur, karena uang beras dibayarkan kembali.
Ketum KP3N H. Zulkifli Barus menyambut gembira dengan dibayarkannya kembali bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III Medan. “Semua ini harus diambil hikmahnya dan perbanyak bersyukur kepada Allah SWT,” ucap H. Zulkifli Barus. (02.RN/sty).