BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
DELI SERDANGDPRD SUMUTTak Berkategori

Sultan Serdang IX Syariful Alamsyah Tuanku Achmad Thala’a Minta Menteri ATR/BPN Kembalikan Tanah Konsesi Ex PTPN II Seluas 23.000 Hektare Kepada Kesultanan Negeri Serdang

Deliserdang, Rata News.id :
Sultan Serdang IX Syariful Alamsyah Tuanku Achmad Thala’a lewat pengacaranya mengajukan gugatan terhadap pemilik/pengusaha perumahan Citraland City, Hotel Wing Kuala Namu, UIN Kuala Namu, yang mengusai tanah konsesi Ex PTPN II. Selain itu juga, menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, untuk meminta pengembalian tanah konsesi kepunyaan Kesultanan Negri Serdang seluas 23.000 hektare, yang saat ini dikuasai PTPN I Supportingco Regional I (Ex PTPN II) Tanjung Morawa, di Kabupaten Deliserdang.

“Perkara 539 adalah gugatan terhadap Citra Land (grup Ciputra), yang digugat area seluas 80 hektar. Kemudian pihak Sultan Serdang, ikut melakukan gugatan intervensi, karena kami merasa, tanah ini merupakan bagian dari konsesi Sultan Serdang, itu namanya konsesi persil Tanjungmorawa seluas 4.922 hektar. Areal 80 hektar tersebut, merupakan bagian dari 4.922 hektar, itu kita pertahankan. Kemudian Sultan Serdang melakukan uji materiil atas keberadaan atau legalitasnya ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” jelas Ibnu Affan, selaku Ketua MABMI Deliserdang, didampingi Wakil Ketua H.Jama’uddin Hasbullah dan Sekretaris Syahdan.

Sultan Serdang IX Syariful Alamsyah Tuanku Achmad Thala'a Minta Menteri ATR/BPN Kembalikan Tanah Konsesi Ex PTPN II Seluas 23.000 Hektare Kepada Kesultanan Negeri Serdang - IMG 20250724 WA0011
Wakil Ketua Mabmi Deliserdang H. Jama’uddin Hasbullah

Dalam sidang berikutnya, kata Ibnu Affan, pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi ahli, dari Guru Besar USU, Sairin dan Edisan, guna membuktikan kalau lokasi sudah benar, objeknya ada, semuanya nampak jelas.

Dukungan perjuangan Sultan Achmad Thala’a, menggugat tanah konsesi yang awalnya merupakan Kepemilikan Kesultanan Serdang, agar dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sultan Serdang, datang dari berbagai element masyarakat dan Tokoh Adat di Sumatera Utara.

Penasehat DPW Puja Kesuma Sumatera Utara H. Wagirin Arman, S.Sos, menyambut baik dan mendukung langkah diambil Sultan Serdang, melakukan gugatan hukum serta menyurati Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Ia berpendapat, tanah konsesi yang diberikan oleh Kesultanan Serdang kepada perusahaan Belanda, kemudian dinasionalisasi, harus dikembalikan kepada pihak pemberi konsesi, dalam hal ini Kesultanan Serdang atau ahli warisnya, meskipun prosesnya kompleks dan memerlukan pertimbangan hukum serta pemberian kompensasi.

Sultan Serdang IX Syariful Alamsyah Tuanku Achmad Thala'a Minta Menteri ATR/BPN Kembalikan Tanah Konsesi Ex PTPN II Seluas 23.000 Hektare Kepada Kesultanan Negeri Serdang - IMG 20250724 WA0010
Anggota DPRD Sumut yang juga Tokoh Senior Adat Jawa Sumatera Utara dan Penasehat Puja Kesuma Sumut H. Wagirin Arman.

H. Wagirin Arman, saat ini merupakan Anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Golkar dan pernah menjabat Ketua DPRD Sumut menjelasakan, setelah Indonesia merdeka, banyak perusahaan Belanda, termasuk perkebunan di tanah konsesi Kabupaten Deliserdang maupun Serdang Bedagei, dinasionalisasi. Proses ini, berarti kepemilikan perusahaan beralih ke negara, namun tidak secara otomatis mengembalikan hak atas tanah kepada pihak yang memberikan konsesi.

Menurut H. Wagirin Arman yang sudah sembilan priode duduk di DPRD Sumatera Utara dan kini Penasehat Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, bahwa hak atas tanah konsesi, pada dasarnya terkait dengan perjanjian antara Kesultanan dan perusahaan Belanda. Setelah nasionalisasi, negara menjadi penerus hak dan kewajiban dalam perjanjian tersebut. Beberapa pihak, termasuk pihak Kesultanan, mengusulkan agar tanah konsesi dikembalikan atau diberikan kompensasi atas penggunaan lahan tersebut oleh perusahaan Belanda dan Negara.

Sultan Serdang IX Syariful Alamsyah Tuanku Achmad Thala'a Minta Menteri ATR/BPN Kembalikan Tanah Konsesi Ex PTPN II Seluas 23.000 Hektare Kepada Kesultanan Negeri Serdang - IMG 20250724 WA0012
Anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar Mikail TP Purba

Pengembalian tanah atau kompensasi, akan melibatkan pertimbangan hukum terkait perjanjian awal, status tanah setelah nasionalisasi dan peraturan perundang-undangan berlaku. Untuk itu, Pemerintah memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah ini, baik dengan mengembalikan tanah jika memungkinkan, atau memberikan kompensasi, atau mencari solusi lain yang adil bagi semua pihak, kata salah seorang Pemangku adat Jawa tersebut.

Sementara itu, menurut Yusuf Ketaren, mantan anggota DPRD 3 priode dari PDIP menyebutkan, pemerintah seyogianya memberi perhatian dengan menyerahkan tanah konsesi atau solusi kompensasi, kepada Kesultanan Serdang , atas jasa mereka dalam menghadirkan investor untuk membangun wilayah, melalui pemanfaatan lahan konsesi, yang kemudian dikelola oleh BUMN.

Sultan Serdang IX Syariful Alamsyah Tuanku Achmad Thala'a Minta Menteri ATR/BPN Kembalikan Tanah Konsesi Ex PTPN II Seluas 23.000 Hektare Kepada Kesultanan Negeri Serdang - IMG 20250724 WA0013
Yusuf Ketaren

Tokoh Muda Karo Ir. Khairul Sembiring berpendapat, sesuai UUPA tahun 1960, nasionalisasi atas perkebunan negara yang selama ini dikuasai pemerintah Belanda, tidak serta merta menghilangkan hak pengembalian tanah konsesi/hak ulayat, kepada masyarakat adat pemberi konsesi atau pewarisnya. Tentu negara tidak seburuk itu, namun saat ini telah terjadi, pihak pengelola yang diamanahkan negara, kini sudah mulai menjual/mengalihkan tanah-tanah konsesi, untuk kepentingan bisnis swasta. “Hal ini harus dicegah,” kata Irul, Ketua OKK MPC Pemuda Pancasila Deliserdang priode 2019-2023.

Sultan Serdang IX Syariful Alamsyah Tuanku Achmad Thala'a Minta Menteri ATR/BPN Kembalikan Tanah Konsesi Ex PTPN II Seluas 23.000 Hektare Kepada Kesultanan Negeri Serdang - IMG 20250724 WA0014
Tokoh Muda Karo Ir. Khairul Sembiring

Ditambahkan Khairul Sembiring, sebagai masyarakat hukum adat, perjuangan Sultan Serdang IX Syariful Alamsyah Achmad Thala’a, wajib didukung. Menurut Khairul, UU No. 86 Tahun 1958, mewajibkan negara untuk membayar ganti rugi kepada pihak-pihak yang asetnya melekat pada perusahaan perkebunan Belanda itu.

Ironis memang sikap pemerintah, karena pasca nasionalisasi, pihak Kesultanan tidak pernah lagi mendapat pembayaran uang sewa, dari pihak perkebunan dalam hal ini Ex PTPN II, atas pemakaian lahan-lahan tersebut, sebagaimana pernah diterima pihak Kesultanan, dari perusahaan Belanda.

Inilah saatnya, masyarakat adat saling bahu membahu, bersatu membantu perjuangan Sultan Serdang, untuk mendapatkan kembali tanah yang dikonsesikan oleh Kesultanan, dimasa Sultan ke V Tuanku Sulaiman Syariful Alamsyah.

Sultan Serdang IX Syariful Alamsyah Tuanku Achmad Thala'a Minta Menteri ATR/BPN Kembalikan Tanah Konsesi Ex PTPN II Seluas 23.000 Hektare Kepada Kesultanan Negeri Serdang - IMG 20250724 WA0015
Kobul Siregar, SPd, MM

Dukungan menuntut tanah hak ulayat tersebut, juga datang dari Ketua Sokogodang Tabagsel Deliserdang Kobul Siregar SPd, MM. Menyongsong hari unjuk rasa massal, kami akan melakukan konsolidasi kepada semua pengurus serta keluarga besar Soko Godang Tabagsel, yang ada di Kabupaten Deliserdang.

Sultan Serdang IX Syariful Alamsyah Tuanku Achmad Thala'a Minta Menteri ATR/BPN Kembalikan Tanah Konsesi Ex PTPN II Seluas 23.000 Hektare Kepada Kesultanan Negeri Serdang - IMG 20250724 WA0016 2
Tokoh PMS Simalungun St. Drs. Jhon Lukman Damanik

“Sultan Achmad Thala’a merupakan tokoh kami hormati. Leluhurnya Sultan ke V Tuanku Sulaiman Syariful Alamsyah, dimasa hidupnya banyak mewakafkan tanah, baik untuk kepentingan sosial, maupun agama. Banyak asset tanah diwakafkan Sultan Sulaiman, untuk pembangunan Mesjid dan juga mendatangkan guru-guru mengaji dari Tapsel menjadi nazir-nazir Mesjid,” ujar Kobul Siregar.

Sultan Serdang IX Syariful Alamsyah Tuanku Achmad Thala'a Minta Menteri ATR/BPN Kembalikan Tanah Konsesi Ex PTPN II Seluas 23.000 Hektare Kepada Kesultanan Negeri Serdang - IMG 20250724 WA0017

Dukungan lain datang dari Tokoh Senior Partuha Maujana Simalungun (PMS) Kabupaten Deliserdang Jonas Damanik, SH dan St. Drs. Jhon Lukman Damanik, MM. Mereka berdua setuju, atas sikap Anggota DPRD Sumut Mikail TP Purba, yang mendukung perjuangan Sultan Serdang Tuanku Drs. Achmad Thala’a, untuk memperoleh kembali tanah konsesi yang kini dikuasai BUMN perkebunan. “Kami akan berperan aktif bersama bang Ucok Purba membantu Sultan Serdang,” ucap Jonas Damanik, yang mantan Kepala Dinas Satu Atap Pemkab Deli Serdang.

Sultan Serdang IX Syariful Alamsyah Tuanku Achmad Thala'a Minta Menteri ATR/BPN Kembalikan Tanah Konsesi Ex PTPN II Seluas 23.000 Hektare Kepada Kesultanan Negeri Serdang - IMG 20250724 WA0018 1
Jumiran JM

Sultan Serdang IX Syariful Alamsyah Tuanku Achmad Thala’a, tidak sendiri dalam memperjuangkan haknya. Dukungan lain datang dari tokoh masyarakat Jumiran JM dan aktifis buruh Irawan, SH, MH. Dua Putra Jawa itu, merespon panutan mereka Pemangku Adat Jawa H. Wagirin Arman, yang turut empati serta mendukung perjuangan masyarakat adat Kesultanan Serdang. “Bila diperlukan, kami akan mengajak masyarakat Tanjungmorawa membantu perjuangan hak ulayat masyarakat adat,” kata Jumiran dan Irawan serentak.

Sultan Serdang IX Syariful Alamsyah Tuanku Achmad Thala'a Minta Menteri ATR/BPN Kembalikan Tanah Konsesi Ex PTPN II Seluas 23.000 Hektare Kepada Kesultanan Negeri Serdang - IMG 20250724 WA0019 2
Irawan, SH, MH

 

Sebelumnya, Sultan Serdang IX Syariful Alamsyah Tuanku Achmad Thala’a telah mengimbau/mengajak Masyarakat Adat di Sumatera Utara, menyatukan hati menjaga Tanah Pusaka dari perbuatan orang tidak berhak. Tuntutan hukum dilakukan Sultan Serdang, adalah untuk mengembalikan Marwah Kesultanan Negeri Serdang, dalam hal kepemilikan tanah Ulayat, yang surat-suratnya masih lengkap.

Sultan Serdang IX Syariful Alamsyah Tuanku Achmad Thala'a Minta Menteri ATR/BPN Kembalikan Tanah Konsesi Ex PTPN II Seluas 23.000 Hektare Kepada Kesultanan Negeri Serdang - IMG 20250724 WA0020 3
Ketua Umum KP3N yang juga Pemimpin Redaksi Media Online Rata News.id H. Zulkifli Barus

 

Sultan Serdang IX Syariful Alamsyah Tuanku Achmad Thala’a, melalui Wakil Ketua PD Mabmi Kabupaten Deli Serdang Jama’uddin Hasbullah, S.Sos, Senin (21/7), menyampaikan titah dan himbauan yang disiarkan di Media Sosial sebagai berikut :
1. Bahwa setiap anak negeri yang setia kepada warisan adat dan sejarah, wajib berdiri menjaga tanah pusaka dari segala bentuk penguasaan yang tidak sah.
2. Bahwa segala tindakan yang merugikan Masyarakat Adat dan merampas hak-haknya, adalah bentuk penghinaan terhadap jati diri dan kedaulatan leluhur.
3. Maka dengan ini kami mengajak segenap anak negeri, tokoh adat, masyarakat Adat dan simpatisan untuk bersatu hati, berikhtiar secara hukum dan adat, serta menunjukkan sikap terhormat dalam memperjuangkan hak yang telah diwariskan turun-temurun.

Sultan Serdang IX Syariful Alamsyah Tuanku Achmad Thala'a Minta Menteri ATR/BPN Kembalikan Tanah Konsesi Ex PTPN II Seluas 23.000 Hektare Kepada Kesultanan Negeri Serdang - IMG 20250724 WA0021 3

Ketua Umum KP3N H. Zulkifli Barus kepada Wartawan Rata News.id, Kamis (24/7/2025) di Lubuk Pakam, mengatakan, sangat mendukung langkah hukum yang diambil Sultan Serdang IX Syariful Alamsyah Tuanku Achmad Thala’a, agar ada kepastian hukum terhadap tanah milik Kesultanan Serdang. “Ini merupakan langkah tepat dan harus didukung semua pihak,” ucap Barus, Anggota DPRD priode 2004-2009. (02.RN/sty).

IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27
Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts