Deli Serdang, Rata News.id
Beragam dukungan kepada Sultan Serdang ke – 9 Sri Paduka Tuanku Drs. Achmad Thala’a Syariful Alamsyah, Paska Sidang lapangan dilakukan Pengadilan Negri Lubuk Pakam atas perkara sengketa lahan perumahan Citralend City di Tanjung Morawa. Sultan yang akrab dipanggil Tengku Ameck menggugat untuk mendapatkan kembali puluhan ribu hektare tanah ulayat kesultanan Negri Serdang, diantaranya dikuasai oknum pejabat anak perusahaan eks PTPN II yaitu NDP bekerjasama dengan PT. Citraleed City di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatra.Utara.
Sumber di DPRD Deli Serdang Kepada Rata News, Selasa (14/7) mengatakan, DPRD akan mendukung Sultan Serdang ke 9 yanv memperjuangkan hak-hak atas tanah ulayat di Kabupaten Deli Sersang “Sepanjang bukti-bukti itu syah dimiliki, masyarakat Deli Serdang tentu akan mendukung perjuangan Sultan.
Apalagi Sultan Achmad Tala’ah diketahui juga merupakan Pemangku Adat Melayu dan Tokoh Masyaratkat di Kabupaten Deli Serdang, cukup dikenal secara luas, bersipat familiar dan disenangi semua golongan, bersahabat kepada semua suku, baik suku Karo, Simalungun, Jawa, Tapsel, Taput, Minang, Tiong Hua, India serta suku lain yang ada di Kabupaten Deli Serdang.
Anggota dewan yang tak ingin disebut namanya itu mengungkapkan, DPRD Kabupaten Deli Serdang sampai saat ini tidak pernah memutuskan di sidang paripurna, tentang penetapan tata ruang peruntukan pembangunan perumahan diareal perumahan Citralend City Tanjung Morawa.
Menurutnya, adapun yang pernah diputuskan pada sidang paripurna ketika itu, menetapkan tata ruang lahan tersebut sebagai areal pertanian berkelanjutan. Bukan untuk areal perumahan sebagimana yang dilakukan saat ini oleh anak perusaahan eks PTPN II yang bekerjasama dengan pihak Citralend membangun perumahan.
“Makanya banyak pertanyaan dari anggota DPRD baik anggota dewan priodesasi tahun 2019 – 2024, maupun priodesasi sekarang ini. “Mengapa tanpa ada penetapan tata ruang dapat dibangun, kata anggota dewan Senior itu.
Ditempat terpisah, anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Sumatra Utara Mikail Tantra Perlindungan Purba, SH yang akrab dipanggil Ucok Purba mengingatkan semua pihak agar dapat menghormati hak ulayat masyarakat hukum adat. Menurut Mikail Purba, secara historis Deli Serdang dahulu termasuk wilayah Tanjung Morawa, merupakan daerah pemerintahan Kesultanan Negri Serdang. Dimasa lalu kesultanan melakukan konsesi (menyewakan) areal pertanahan dibeberapa kawasan kepada Perusahaan Belanda.
Setelah konsesi berakhir, lanjut Mikail Purba pendiri OKP sekaligus Ketua DPP Pemuda Karya Nasional (PKN), seharusnya negara mengembalikan tanah-tanah tersebut kepada kesultanan, tapi nyatanya menyerahkan kepemilikannya kepada PTPN II dengan status HGU. Lebih jauh Mikail Purba mengungkapkan, HGU PTPN II yang kini dibawah naungan Sub Holding Perkebunan PTPN III, khusus yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang serta Serdang Bedagai merupakan tanah konsesi milik Kesultanan Negeri Serdang.
Perusahaan yang menerima konsesi ketika itu, ungkap Mikail, dikenal sebagai perusahaan Senembah Maatschappij yang dibuat dalam bentuk perjanjian bernama Acte Van Concessie yang ditandatangani langsung Sultan Negeri Serdang ketika itu Sultan ke V Tuanku Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah.
Ditambahkannya, di kabupaten Deli Serdang, paling tidak ada 65 Akte Konsesi, yang salinan aslinya ada disimpan Sultan Serdang ke 9 Tuanku Ahmat Thala’a Syariful Alamsyah. Salinan akte-akte Konsesi Kesultanan wilayah Sumatera Timur ini diambil langsung di Negeri Belanda oleh tokoh-tokoh Cendikiawan Melayu Indonesia Prof. Dr. OK. Saidin, SH., M.Hum dan Prof. Dr. Edy Ikhsan, SH., MA.
Di Tanjung Morawa, paling tidak ada dua Konsesi yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 1873 berlaku sampai dengan tanggal 18 Juni 1948, yang pertama yaitu Acte van Concessie Senembah Maatschappij Perceel Tandjong Morawa untuk bidang tanah seluas ± 4.922,48 hektar yang saat ini sebagiannya dikuasai oleh Perumahan Citraland City. Dan yang satu lagi Acte Van Concessie Senembah Maatschappij Perceel Tandjong Morawa Kiri (Paloh Kemiri en Penara) untuk bidang tanah seluas ± 6.821,32 hektar.
Di Batang Kuis ada tiga Konsesi yang ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 1886 berlaku sampai dengan tanggal 10 Agustus 1961 terdiri dari Acte Van Concessie Senembah Maataatschappij Perceel Batang Koweis I en II untuk bidang tanah seluas ± 4.315 hektar, Acte van Consessie Senembah MaatschaTanah Eks HGU PTPN, mestinya Dikembalikan Negara Kepada Pemiliknya, tutur Mikail Purba.
Menanggapi tentang ada wacana unjuk rasa warga MABMI, Mikail Purba sependapat dan dia setuju akan mendukung unjuk rasa massal tersebut agar mendapat perhatian Pemerintah Pusat maupun Presiden Prabowo Subianto. Untuk mensukseskan gerakan unjuk rasa massal nantinya diharap dipimpin langsun oleh Sultan Serdang ke 9 Tuanku Achmad Thala’a dengan melibatkan masyarakat adat lain seperti suku karo, simalungun, jawa, Tapsel, Taput dan lainnya, sehingga hasilnya diharapkan dapat mempercepat penyelesaian yang berkeadilan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat, kata Mikail TP Purba, SH.
Sebelumnya, pada hari Jumat (11/7) Sultan Serdang Tuanku Achmad Thala’a hadir pada Sidang Lapangan PN Lubuk Pakam atas Perkara Gugatan kepada Citra Land. Sultan bersama pengacaranya, Ibnu Affan SH tampak mengikuti jalannya sidang Lapangan yang digelar PN Lubuk Pakam.
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atas gugatan terhadap objek Citra Land Tanjung Morawa seluas 80 hektar oleh para penggugat yang mendapat respon serius dari Sultan Serdang Ahmad Thala’a.
Pantauan Media di lapangan, sidang dipimpin Hakim Hendrawan Nainggolan dengan menghadirkan para tergugat diantaranya, pihak Citra Land, anak perusahaan PTPN I Regional I yaitu Nusa Dua Propertindo (NDP), dan BPN. Sementara pihak penggugat Sugiono bersama kuasa hukum dan pihak penggugat intervensi.
Pihak penggugat intervensi, Sultan Serdang Achmad Thala’a akrab dipanggil Tengku Ameck bersama kuasa hukumnya Ibnu Affan menegaskan, bahwa lahan yang dibangun perumahan Citra Land ini harus dikembalikan kepada pihaknya. Sebab mereka memiliki dokumen asli lahan ini secara sah.
“Kami para pihak bisa membuktikan objek yang digugat, dalam hal ini pihak Kesultanan atas dasar akte konsesi. Jadi, Sultan dalam menyewakan tanah ke perusahaan Belanda. Dalam hal ini, inilah sekarang yang dijadikan PTPN bekerja sama dengan NDP untuk membangun perumahan,” tegasnya seraya menyebut sebagai pemilik dokumen resmi kami menuntut hak keperdataan. Dari bukti yang diklaim Sultan Serdang, bahwa ketika itu ada nasionalisasi, namun katanya yang dinasionalisasi itu adalah perusahaannya tidak untuk aset tanah.
Oleh karenanya, menurut Tengku Ameck, Pemerintah harusnya menghargai dengan mengembalikan tanah tersebut kepihaknya.Tengku Amek menekankan, ratusan lahan yang diklaimnya jika dibangun perumahan untuk rakyat, dia ikhlas.
“Saya sangat kecewa karena pihak PTPN bekerja sama dengan Citra Land membangun perumahan ratusan hektar di lahan miliknya.
Kuasa Hukum Kesultan Serdang, Ibnu Affan menimpali, menurutnya kalau selama ini mereka tidak menggugat karena rakyat yang menggunakan, tapi sekarang pihaknya menuntut, karena diduga ada pihak perusahaan yang akan mengambil keuntungan. Dia mengklaim, 80 hektar yang dituntut penggugat saat ini merupakan bagian dari ribuan hektar tanah Sultan Serdang.
“Perkara 539 adanya gugatan terhadap Citra Land (grup Ciputra) yang digugat area seluas 80 hektar. Kemudian kami pihak Sultan Serdang ikut melakukan gugatan intervensi, karena kami merasa ini adalah merupakan bagian dari tanah konsesi Sultan Serdang, itu namanya konsesi parcel Tangjung Morawa seluas 4.922 hektar. Dan yang 80 hektar itu adalah bagian dari 4.922 hektar. Itulah yang kita pertahankan oleh Sultan Serdang yang kita uji keberadaannya atau legalitasnya ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.” ungkap Ibnu Affan yang juga selaku Ketua MABMI Deli Serdang didampingi Wakil Ketua H.Jama Uddin Hasbullah, dan Sekretaris Syahdan.
Dalam sidang berikutnya, kata Ibnu, pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi ahli dari guru besar USU, Sairin dan Edisan guna membuktikan, karena lokasi sudah benar, objeknya sudah ada, sudah nampak jelas.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat Usman Ali yang dijumpai mengakui bahwa ketika ada pelebaran jalan Sultan Serdang (arteri Kualanamu) mendapat surat edaran dari Sekda Kabupaten Deli Serdang yang menyatakan lahan ini tidak dalam HGU,
“Sehingga ganti rugi diberikan kepada masyarakat, bukan kepada PTPN dan bukan pula kepada NDP. Saya masih menyimpan suratnya,” ungkap Usman Ali kepada media. (01/RN)
.