MEDAN, RATA NEWS.ID
Sedikitnya 40 ribu orang pensiunan Karyawan Pelaksana (Karpel) Perkebunan eks PTPN III dan eks PTPN IV di Sumatra Utara, menggantungkankan harapan mereka kepada Pengurus Besar (PB) Persatuan Purna Karya Perkebunan Republik Indonesia (PB P3RI) untuk memperjuangkan bantuan uang beras yang dihapus Dirut Holding PTPN IV Palm Co Jatmiko Krisna Santoso mulai bulan Mei kemarin, kiranya dapat kembali diberikan kepada para pensiunan sebagaimana yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini.

Ketua Umum Komunitas Peduli Pensiunan Perkebunan Nusantara (KP3N) H. Zulkifli Barus mengatakan hal itu ketika menjawab pertanyaan Media, Minggu (29/6) di Medan, terkait rencana pertemuan PB P3RI dengan jajaran direksi Holding PTPN III yang akan dilaksanakan, Rabu (02/7) di Gedung Agro Holding Perkebunan jalan Rasuna Said Jakarta.
H. Zulkifli Barus didampingi Kordinator Pensiunan eks PTPN IV Syahrial Dhalimunte, Kordinator Pensiunan eks Kandir PTPN III Rudianto, Kordinator Pensiunan Deser 2 Kabupaten Deli Serdang – Sergei Tumiran menyebutkan, sikap P3RI dinilai terbuka dan berani menolak kebijakan Jatmiko Krisna Santoso yang menghentikan bantuan uang beras pensiunan. Penolakan organisasi P3RI itu dinyatakan secara terbuka dan tertuang dalam surat P3RI Korwil I Sumatra nomor 12/P3RI/Korwil I/2025, ditanda tangani Koordinator Wismar Azial, perihal penghapusan bantuan uang beras.
“Penolakan Korwil I Sumatra ini, lebih lanjut Zulkifli Barus meyakini, akan menjadi pedoman Ketua Umum PB P3RI Selamat Purwadi mengambil keputusan pada pertemuan dengan direksi Holding PTPN III. Sebagai organisasi tertua PB P3RI merupakan tempat kami menggantungkan harapan, serta kami optimis dan “aqul yakin” bahwa PB P3RI tidak akan berseberangan dengan aspirasi puluhan ribu pensiunan eks PTPN III dan eks PTPN IV yang menginginkan uang beras dibayar rafel.
Menurut H. Zulkifli Barus yang juga Pemred/Penanggung Jawab Media Rata News, Pak Selamat Purwadi dan pengurus P3RI lainnya paham betul kondisi puluhan ribu pensiunan BUMN perkebunan yang mayoritas Lansia. Mereka hidup dibawah garis kemiskinan, gaji bulanan hanya Rp.300.000 – Rp.500.000, itupun sudah diagunkan ke Bank atau Rentenir. Bantuan uang beras yang hanya dua ratusan ribu rupiah itu untuk makan sehari – hari. Miris hati ini melihatnya, dinegri yang makmur ini, sampai hatinya Dirut Jatmiko Santoso menyetop bantuan beras untuk orang-orang yang mayoritas tak berdaya, dan keseharian mereka hanya tinggal dirumah di desa desa diseputar perkebunan, kata Barus.
Tidak ada lagi dihati rasa empati, lanjutnya, tidak ada lagi rasa kasih sayang diantara sesama, tidak ada lagi yang peduli kepada orang-orang yang dahulu bekerja membangun peradapan perkebunan hingga keseantero tanah air, bahkan sampai kemanca negara, sehingga Sumatra Utara disebut – sebut sebagai Pionir pengembangan Perkebunan dinusantara.
Oleh karenanya, puluhan ribu pensiunan perkebunan BUMN di Sumatra Utara menggantungkan harapan kepada Ketua PB P3RI Selamat Purwadi bersama pengurus lainnya, insya Allah mereka tetap istiqomah dan menjadikan perjuangan membela para pensiunan ini sebagai ladang ibadah, ujar Zulkifli Barus.
Sementara, Kordinator pensiunan Kabupaten Deli Serdang dan Sergei Tumiran mengungkapkan, para pensiunan menunggu jika pertemuan direksi Holding dan PB P3RI tidak ada titik temu, dan gajian bulan Juni ini bantuan uang beras tidak juga dibayar, maka kami para pensiunan yang bermukim di Kabupaten Deli Serdang dan Sergei akan turun berunjuk rasa ke Kantor DPRD Sumut, karena saluran organisasi sudah tertutup, tegasnya.
Kordinator peduli pensiunan Karpel eks Kandir PTPN III Rudianto mengatakan hal yang sama. Menurutnya, para relawan pensiunan Karpel saat ini telah membentuk kelompok, setiap kelompok berjumlah 25 orang pensiunan hingga mudah mengkoordinirnya. Mereka sudah menyatakan siap untuk bergerak dan bergabung dengan pengunjuk rasa lainnya, kata Rudi.
Mantan Ketua SPBUN eks Kandir PTPN IV dan Kordinator/Relawan Peduli Pensiunan Perkebunan Kota Medan dan sekitarnya Syahrial Dalimunthe mengatakan, pihaknya sudah konsolidasi dengan para pensiun, bukan hanya pensiunan Kandir, tetapi juga para pensiunan diunit-unit dan kami siap berdomentrasi bergabung dengan teman teman pensiunan eks PTPN III.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya pada 22 Mei 2025 sudah menyurati RH PTPN IV di Jalan Suprapto Medan serta mengingatkan bantuan beras buat pensiunan yang mereka terima sudah berlangsung cukup lama, ditetapkan oleh direksi PTPN IV melalui surat nomor : 04.13/Kpts77/2016.
Bantuan tersebut diberikan karena gaji pensiunan sangat kecil, jauh dibawah UMR. Apalagi rata rata gaji yang diterima sebagian untuk membayar utang pinjaman kepada Bank. Sikap Dirut sekarang dinilai kejam dan tidak berprikemanusiaan teruntuk para pensiunan, utamanya kepada yang sudah Lansia. Seharusnya Dirut yang sekarang mau belajar tentang Tri Dharma Perkebunan serta tidak melupakannya.
Apalagi pada mukadimah berdirinya PTPN IV tercatat bahwa keberadaan perusahaan perkebunan itu bukan semata – mata untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk mensejahterakan masyarakat, karyawan berikut pensiunan perkebunan, kata Syahrial.
Nasib yang dialami para pensiunan Karyawan Pelaksana Perkebunan BUMN eks PTPN III dan eks PTPN IV menarik perhatian Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumatra Utara
H. Irham Buana Nasution, SH, M. Hum dan Mikail Tantra Perlindungan Purba, SH.
Keduanya meminta Meneg BUMN Erick Tohir memberhentikan sebagai Dirut Sub Holding PTPN IV Palm Co Jatmoko Krisna Santoso karena tidak dapat bersikap adil dalam hal penghapusan bantuan beras terhadap pensiunan Karyawan Pelaksana eks PTPN III dan eks PTPN IV.
Direktur Utama Holding PTPN III Persero yang baru Denaldy Mulino Dauna, sebaiknya membatalkan penghentian bantuan uang beras tersebut, dan memberikannya seperti semula, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan dikalangan pensiunan perkebunan BUMN daerah provinsi Sumatra utara. Jatmiko tidak faham dan tidak selaras dengan oreantasi pembangunan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mempunyai komitmen memberantas kemiskinan. Bukan sebaliknya, kata Irham Buana, Jatmiko menambah kemiskinan di Sumatra Utara.
Irham Buana dan Mikail Purba merespon penolakan Korwil I P3RI Regional I s/d IV Sumatra, terkait dengan tindakan PT. Palm Co yang secara sepihak telah menghapus bantuan beras kepada pensiunan karyawan BUMN yang selama berpuluh tahun sudah mereka terima.

Kata Irham Buana, yang juga mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Ketua KPU Sumut, para Purna Karya eks PTPN III dan IV jumlahnya cukup besar di Provinsi Sumatra Utara, bahkan dari dua eks PTPN tersebut para pensiunan karyawan pelaksana mencapai 40.000 ribu jiwa, belum termasuk batih/keluarganya.
Mereka ada tersebar di Kota Medan, di Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batubara, Asahan, Simalungun, Labura, Labuhan Batu Induk, Labusel, Tapsel, Madina, dan Langkat, dibawah naungan Sub Holding PTPN III yaitu PT Palm Co yang bermarkas di Jakarta, kata Wakil Ketua DPRD Sumut priode 2020 – 2024 ini.
Ditambahkan Irham, kebijakan Dirut Jatmiko Santoso, yang menghapus bantuan beras kurang tepat dan sangat emosional. Sebab sebagai pimpinan puncak di Perkebunan BUMN, mereka seharusnya memiliki jiwa empati terhadap kehidupan puluhan ribu pensiunan perkebunan BUMN yang mayoritas hidup dibawah garis kemiskinan.
Selama ini, lanjut Irham, mayoritas para pensiunan menerima uang pensiunnya hanya Rp.300.000 – Rp.500.000 setiap bulan. Betapa memprihatinkan kehidupan para pensiunan eks PTPN di Sumatra Utara. “Meski sudah demikian, masih juga dihapus uang beras yang hanya 15 Kg/bulan, sedangkan janda 8 kg/bulan, itupun sebagian dipotong untuk dibayarkan iyuran BPJS. “Dimana keadilan BUMN perkebunan, tanya Irham.
Menurutnya, saat ini puluhan ribu pensiunan eks PTPN di Sumatra Utara yang rata-rata sudah Lansia hidupnya semakin menderita, akibat kelakuan dan kebijakan Jatmiko Krisna Santoso, yang tidak berbanding lurus dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan sikapnya sebagai pimpinan tertinggi di Perusahaan Badan Usaha Milik Negara bertolak belakang dengan Kepala Negara Prabowo Subianto, bahkan terkesan membangkang.
Padahal saat ini kondisi perekonomian Indonesia dan daya beli masyarakat melemah. Ditengah kondisi seperti ini, pemerintahan Prabowo Subianto menggelontorkan bantuan dana kepada masyarakat sebesar 10,72 triliun untuk mensubsidi para pekerja/buruh, yang akan direalisasikan pada bulan Juni – Juli. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) karena daya beli masyarakat rendah pada bulan Juni – Juli masing-masing BSU itu Rp.600.000/bulan.
Namun, kebijakan Dirut Palm Co Jatmiko Santoso sebaliknya, Ia sejak bulan Mei 2025 menghentikan bantuan uang beras terhadap pensiunan karyawan pelaksana eks PTPN III dan IV, yang kehidupan sehari-harinya sudah kembang-kempis, dibawah garis kemiskinan, ujarnya.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut lain Mikail TP. Purba, SH mengatakan senada dan Ia menghimbau Dirut Jatmiko menarik kembali kebijakan yang menghapus bukukan bantuan uang beras terhadap pensiunan Karpel eks PTPN III dan IV. Hal itu penting untuk dan demi kemanusiaan, dimana kita ketahui mayoritas para pensiun itu sudah Lansia dan hidup dibawah garis kemiskinan. Kalau perlu jajaran direksi melihat kehidipan mereka secara langsung yang rata – rata3 bermukim diperbatasan perkebunan BUMN.
Mikail TP Purba yang diketahui pendiri OKP DPP Ikatan Pemuda Nasional menyebutkan, Ia cukup mengenal dan mengetahui karakter masyarakat perkebunan BUMN, termasuk para pensiunannya. “Mereka pekerja keras, ulet dan jujur, disiplin, loyal serta patuh atas peraturan. Namun sejauh ini system penggajian/pengelolaan tabungan pensiunan perkebunan berbeda dengan Taspen ASN, sehingga uang pensiun perkebunan tidak mencukupi untuk hidup mereka.
Sebab itu, para pimpinan perusahaan terdahulu membuat kebijakan membantu pemberian uang beras kepada karyawan pelaksana. Namun entah apa yang melatar-belakangi pikiran jajaran direksi, sehingga bantuan kemanusiaan berupa beras itu oleh Jatmiko dihentikan dengan alasan, pemberian bantuan tersebut melanggar aturan.
Mikail Purba dan Irham Buana menghawatirkan Kebijakan Jatmiko dapat memantik amarah masyarakat perkebunan yang simpatik terhadap nasib pensiunan hingga terjadi protes dengan melakukan demontrasi besar-besaran, sehingga dapat mengganggu ketenangan di Sumut.
Kedua politisi Partai Golkar Sumut itu meminta Mentri BUMN Erick Tohir mengkaji dan mengevaluasi kinerja Sujatmiko Krisna Santoso, perlu diganti karena berdasarkan informasi dari masyarakat Sumut, sejak Palm Co dibentuk, banyak kebijakan-kebijakannya yang bukan hanya merugikan para pensiunan saja, tetapi kepada SPBUN juga, bahkan pihak mitra kerja Palm Co utamanya pengusaha kecil dan menengah mengeluh, kata Mikail Purba.(01/RN)