BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Nasional

Bupati Asri Ludin Hukum Berat Lima Pegawai Pemkab Deli Serdang 

Bupati Asri Ludin Hukum Berat Lima Pegawai Pemkab Deli Serdang  - IMG 20260915 174018 1 scaled
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan pimpin apel gabungan, jatuhi hukuman berat lima pegawai Pemkab.

LUBUK PAKAM, DELI SERDANG, RATA NEWS.ID ; Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai Pemkab Deli Serdang dalam apel gabungan, Senin (14/9/2026).

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, yakni Herawati Siregar, Guru Ahli Madya sekaligus Kepala Satuan Pendidikan Formal SDN 101924 Ramunia, karena telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 5 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian, Chairul Afandi Siregar, Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, karena telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 5 huruf a dan huruf b.

Bupati Asri Ludin Hukum Berat Lima Pegawai Pemkab Deli Serdang  - IMG 20260915 174045 scaled
“Disiplin itu dimulai dari diri sendiri, dari hati,” pesai Bupati.

Sementara itu, tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yakni Nabila Febri Antika, Operator Layanan Operasional Dinas Perhubungan, Roima Rizki Lestari, Guru Ahli Pertama-Guru Kelas SDN 106829 Beringin dan Febrina Rohmadana Purba, Penata Layanan Operasional SDN 106829 Beringin, dijatuhi pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Bupati mengingatkan, seluruh ASN, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, terikat pada aturan disiplin dan wajib menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Jadilah panutan, orang yang bisa dihormati, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan menjadi ASN yang merasa harus dilayani,” tegasnya.

Bupati menyebut, dari sekitar 14.200 ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang, masih ditemukan pelanggaran disiplin. Sepanjang 2025, sebanyak 28 ASN diberhentikan, sedangkan hingga September 2026 hampir 22 ASN telah diberhentikan.

Ia juga mengingatkan ASN untuk menjauhi korupsi, ketidakhadiran tanpa alasan, judi daring, narkoba, pungutan liar, serta perilaku lain yang dapat merusak integritas aparatur. “Disiplin itu dimulai dari diri sendiri, dari hati,” pungkasnya.

Apel turut dihadiri Wakil Bupati Deli Sedang Lom Lom Suwondo, SS, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya, Asisten III Administrasi Umum Rudi Akmal Tambunan, dan seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Sedang. (01.RN/zb).

IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27
Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts