Meutia - IMG 20250904 WA0035
Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
DELI SERDANGKEJATI SUMUTKonsesi tanah Sultan serdang

Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Untuk Perumahan Citraland, Kejatisu Geledah 6 Titik Lokasi

 

Medan, Rata News.id :

Terkait dugaan korupsi penjualan Aset Tanah HGU PTPN I Supportingco Regional I, untuk pembangunan Perumahan Elite Citraland dengan sistem Kerja Sama Operasional (KSO), Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), melakukan pendalaman dibeberapa lokasi. Ada enam titik lokasi yang digeledah secara bersamaan.

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Supportingco Regional 1 Tanjungmorawa dengan PT. Ciputra Land. “Tim Penyidik Bidang Pidsus telah melakukan tindakan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan, berdasarkan surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan, dari Pengadilan Negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Supportingco Region 1 oleh anak perusahaannya PT. Nusa Dua Propertindo (NDP), melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land,” kata Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi di Kantor PT. Nusa Dua Propertindo di Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/8/2025).

Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Untuk Perumahan Citraland, Kejatisu Geledah 6 Titik Lokasi - IMG 20250829 WA0010
Tim Kejatisu tengah melakukan pemeriksaan di PT. DMKR

Enam lokasi yang digeledah yaitu Kantor PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, Kantor PTPN I Supportingco Regional 1 di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di tiga kantor yakni di Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Helvetia, dan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Penggeledahan ini dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry.

Sebelumnya, penyelidik pada Kejaksaan Agung RI, melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Supportingco Regional 1 Tanjungmorawa, oleh anak perusahaannya PT. Nusa Dua Propertindo, melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land,” ucapnya.

Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Untuk Perumahan Citraland, Kejatisu Geledah 6 Titik Lokasi - IMG 20250829 WA0011
Tim Kejatisu tengah melakukan pemeriksaan di PT. NDP.

Lebih lanjut Husairi menjelaskan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung secara detail. Selain itu, sudah ada sejumlah pihak yang diperiksa pada saat proses penyelidikan. “Indikasi kerugian negara dalam penjualan tersebut, lagi dihitung oleh pihak terkait,” jelasnya.

Menurut Husairi, dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah tindak pidana korupsi, pada kegiatan penjualan asset tersebut.

Dimana lanjutnya, dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), oleh PT. NDP dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU, yang diubah menjadi HGB kepada Negara.

“Sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021. Hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar,” jelasnya.

Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Untuk Perumahan Citraland, Kejatisu Geledah 6 Titik Lokasi - IMG 20250829 WA0012
Penyelidikan mendalam di Perusahaan Group PT. DMKR.

PT. Nusa Dua Propertindo diduga tidak menyerahkan kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara saat peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proses itu.

“Dalam proses peralihan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan, oleh PT. Nusa Dua Propertindo, tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban penyerahan 20 persen dari luas bidang tanah HGU, yang diubah menjadi HGB Kepada negara,” tutupnya.

Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung di enam lokasi. Tim penyidik di Kantor PT. Nusa Dua Propertindo terlihat memeriksa sejumlah dokumen. (dtc/ri/sty).

Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005
IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts