- IMG 20251004 WA0009
Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
DELI SERDANGPTPN IV PALMCO

Pemkab Deliserdang Dan PTPN IV Palmco Regional 2 Pasang Plank, Klaim Kepemilikan Rumah Panggung Berarsitektur Melayu Di Desa Pagar Merbau I

Galang, Rata News.id :
Konflik klaim kepemilikan terjadi atas rumah panggung berarsitektur Melayu peninggalan Belanda, yang terakhir ditempati oleh Datuk Ong (nama asli Tengku Muhammad Hidayat) di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan PTPN IV Palmco Regional 2, sama-sama memasang plank klaim di lokasi tersebut, membuat anak almarhum Datuk Ong, Tengku Indria Hidayat, yang masih bertahan di lokasi, merasa bingung.

Dua Plank, Dua Klaim,
Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Kepariwisataan (Disbudporapar), memasang plank pada 15 September lalu.

Plank tersebut bertuliskan “Dilarang merusak dan membangun di lokasi ini yang sudah merupakan situs cagar budaya (Datuk Ong) Kabupaten Deli Serdang.”

Sementara itu, pihak PTPN IV Palmco Regional 2, juga memasang plang pada Rabu (1/10/2025).

Plank kayu itu bertuliskan : “Bangunan ini aset milik PTPN IV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus, sesuai Nomor Inventaris : RS.PM/001.03/07/1962 SERTIFIKAT HGU NO SK 42 TAHUN 2002/HGU NO 105, Dilarang merusak bangunan dan memanfaatkan lahan ini yang merupakan bangunan dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT.06).”

*Pemkab Ingin Melindungi Sejarah*
Kepala Seksi Cagar Budaya Disbudporapar Deli Serdang, Daniel Ginting, menjelaskan bahwa pemasangan plank yang mereka lakukan, bertujuan untuk menjaga situs tersebut.

Pemkab Deliserdang Dan PTPN IV Palmco Regional 2 Pasang Plank, Klaim Kepemilikan Rumah Panggung Berarsitektur Melayu Di Desa Pagar Merbau I - IMG 20251008 WA0001
Plank yang dipasang pihak PTPN IV Palmco Regional 2 dihalaman Rumah Panggung Berarsitektur Melayu Datuk Ong.

Pemasangan plank dilakukan setelah adanya kajian dan latar belakang sejarah di terkait rumah Datuk Ong.

“Sekarang (rumah) belum ditetapkan sebagai cagar budaya, masih proses. Sementara ini belum ditetapkan, kami mau melindungi saja karena ada masyarakat yang mau merusak itu,” kata Daniel, Sabtu (4/10/2025).

Daniel menyebut, plank dipasang sebagai bentuk pengamanan, karena ada nilai sejarah dari silsilah kesultanan hingga Datuk Ong.

Ia mengakui, pihaknya telah berkoordinasi dengan PTPN IV Palmco Regional 2, karena bangunan tersebut dianggap aset mereka.

“PTPN enggak ada masalah kalau itu mau dijadikan situs, tinggal ganti rugi saja, sama seperti Kantor Camat (Pagar Merbau yang baru). Intinya, tujuan kita hanya untuk melindungi, karena ada temuan dan nilai sejarah di situ,” jelas Daniel, seraya menyebut rumah itu rencananya akan dijadikan ikon Pagar Merbau.

*PTPN Mengklaim Aset Tetap*
Manager Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau PTPN IV Palmco Regional 2 Marlon Dolok Saribu menegaskan, bahwa rumah panggung Datuk Ong itu masih tercatat sebagai aset PTPN IV Regional 2.

Ia mengklaim, perusahaan pada prinsipnya tidak berniat menghambat penetapan cagar budaya, tetapi status kepemilikan harus jelas.

Pemkab Deliserdang Dan PTPN IV Palmco Regional 2 Pasang Plank, Klaim Kepemilikan Rumah Panggung Berarsitektur Melayu Di Desa Pagar Merbau I - IMG 20251008 WA0002
Plank Pemkab Deliserdang dipasang pada lantai dua, bangunan rumah panggung Berarsitektur Melayu di Desa Pagar Merbau I.

“Pada prinsipnya, NKT nomor 6, NKT itu sama dengan cagar budaya. Kalau prosesnya sudah selesai, itu nanti kami buka (planknya) jadi cagar budaya, tetapi aset tetap milik PTPN IV Regional 2,” kata Marlon.

Pihak PTPN sendiri sudah menyurati Dinas Kebudayaan untuk berkoordinasi dengan PTPN IV Regional 2, demi pengajuan usulan lebih lanjut.

*Kebingungan dan Ancaman* Keluarga
Di sisi lain, Tengku Indria Hidayat, anak almarhum Datuk Ong, mengaku bingung dengan pemasangan dua plank tersebut.

“Kalau mau dijadikan situs cagar budaya, ya setuju kita. Enggak ada masalah, makin bagus. Supaya pemerintah yang mengelola,” kata Tengku Indria.

Ia menambahkan, ayahnya pernah bekerja di bagian aset PTPN dan sering mengatakan, bahwa lahan itu sudah lepas dari Hak Guna Usaha (HGU).

Tengku Indria dan suaminya, Benny, mengaku sudah tidak kuat bertahan di lokasi tersebut, karena banyaknya ancaman dari preman, aparat, dan oknum PTPN, sejak ayahnya meninggal pada 24 Oktober 2016.

Meskipun demikian, mereka tetap bertahan demi menuruti pesan almarhum ayahnya, untuk menjaga bangunan yang dahulunya berfungsi sebagai kantor Belanda tersebut. (trm/02.RN/sty).

IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27
Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts