Lubukpakam, Rata News.id :
Pemerintah Kabupaten Deliserdang melakukan bersih-bersih, terhadap kinerja organisasi perangkat daerah dan serius menangani kebocoran keuangan daerah, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Deliserdang.
Keseriusan Pemkab Deliserdang menciptakan aparatur bersih, dibuktikan Inspektorat Deliserdang, yang tak mengenal kata main-main dalam menyikapi dugaan-dugaan penyelewengan keuangan daerah, khususnya masalah pajak dan retribusi.
Terlebih, pajak dan retribusi merupakan instrumen utama pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan rakyat, sepenuhnya akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan.
Sikap tegas ini, dibuktikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, melalui Inspektorat dengan menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan pajak, dilakukan oknum tidak bertanggung jawab, ke aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Oknum tersebut diduga kuat melakukan Fraud atau kecurangan.
Penyerahan hasil pemeriksaan tersebut, dilakukan Inspektur Pemkab Deliserdang H. Edwin Nasution, SH, MSi, CGCAE, didampingi sejumlah pejabat Inspektorat, Senin (13/10/2025). Penyerahan berkas hasil pemeriksaan, diterima oleh Kajari Deliserdang yang dalam hal ini diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deliserdang Hendra Busrian, SH, MH.
Menyikapi hal ini, Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan, ST, MAB menegaskan, Pemkab Deliserdang menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah tersebut, ke penegak hukum.
“Kita menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki oleh APH, nanti akan didapati oknum-oknum yang bermasalah. Diduga, oknum yang berbuat curang tidak satu orang, bisa lebih. Dari proses hukum inilah, nanti kita dapatkan bentuk kecurangannya,” sebut Asisten III.
Dijelaskan, sebelum dibawa ke ranah APH, Inspektorat Deliserdang telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu disimpulkan, adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi, yang berpotensi merugikan keuangan daerah cukup besar.
Indikasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat yang terjadi adalah, adanya pengurangan nilai objek pajak, sampai mengubah status dari belum lunas menjadi lunas, walaupun uang pembayaran pajak tersebut belum disetor. Setelah aksinya ketahuan, oknum tersebut kembali mengganti status menjadi belum lunas.
“Dari proses hukum ini jugalah nanti bisa ketahuan, mulai dari siapa wajib pajak yang menawarkan, siapa yang berperan mengurangi, siapa yang mengubah sistemnya dari belum lunas menjadi lunas, dan lainnya,” papar Asisten III.

Dengan adanya kejadian ini, Asisten III mengimbau agar pengawasan yang dilakukan harus ditingkatkan. Sebab, situasi dan kondisi yang terjadi menyebabkan piutang.
“Kami mengimbau wajib pajak, untuk membayar pajaknya secara online, tidak lagi melalui oknum. Harapannya, tidak lagi terjadi seperti ini. Kedua, masyarakat serius dalam membayar pajak, karena pajak yang dibayarkan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, dan ketiga membayar pajak bisa dilakukan secara online,” imbau Asisten III.
Sementara itu, Inspektur Pemkab Deliserdang H Edwin Nasution, SH, MSi, CGCAE menjelaskan, penyerahan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Inspektur merinci, Pemkab Deliserdang telah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Kejari Deliserdang melalui surat Inspektur Deliserdang No.700.1/684/INSP/2025, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak daerah.
Hal tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman, antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia, tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH, serta Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2016 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, dalam meningkatkan pendapatan daerah. Di mana pendapatan tersebut merupakan instrumen utama untuk pembangunan di Deliserdang,” ungkap Inspektur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, lanjut Inspektur, potensi kerugian keuangan daerah ditimbulkaan cukup besar dan bukan yang pertama kali dilakukan (terjadi pengulangan dengan motif hampir sama). Sehingga, kalau dibiarkan terus menerus, akan berdampak kepada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Deliserdang.
Selain itu, keputusan tersebut juga diambil dikarenakan susahnya berhubungan dengan wajib pajak, saat akan diklarifikasi oleh tim pemeriksa Inspektorat.
Potensi kerugian yang terjadi disebabkan adanya modifikasi data, pada aplikasi Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) dan Elektronik Pajak Daerah Deliserdang Terintegrasi (e-Padi), diduga dilakukan oleh oknum yang bisa mengakses aplikasi tersebut, baik karena kepentingan pribadi maupun atas perintah dari pihak tidak bertanggungjawab.
“Kami berharap, proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga diharapkaan, dapat menghindari kebocoran penerimaan daerah dan meningkatnya pendapatan daerah kedepannya,” tegas Inspektur.
Secara terpisah, Kepala Bapenda Deliserdang Drs, David Efrata Tarigan, MSP, menuturkan, demi menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah, serta mencegah terjadinya tindakan penyelewengan dalam pengelolaan dan pembayaran pajak, seluruh pegawai di lingkungan Bapenda, harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, dan tidak melakukan tindakan dapat merugikan keuangan daerah, maupun mencoreng nama baik instansi.
“Setiap pegawai wajib memberikan pelayanan pajak secara transparan, jujur, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli),” imbau Kepala Bapenda.
Ditekankan, kepada seluruh petugas lapangan dan unit pelayanan, dilarang keras menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun, dari wajib pajak di luar ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepada masyarakat dan wajib pajak, Kepala Bapenda mengimbau, untuk melakukan pembayaran pajak melalui kanal resmi pemerintah daerah, seperti bank, kantor pos, atau platform digital resmi, serta tidak memberikan uang atau imbalan kepada oknum manapun, yang mengatasnamakan petugas pajak.
“Apabila masyarakat menemukan dugaan praktik penyelewengan atau pungli, agar segera melaporkan secara resmi kepada Bapenda Deliserdang, melalui kanal pengaduan yang disediakan. Dengan dukungan dan kerja sama semua pihak, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat berjalan secara transparan, bersih, dan akuntabel, guna meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan Deliserdang,” papar Kepala Bapenda. (01.02/RN/sty).












