Lubukpakam, Rata News.id :
Luar biasa, itu kesan yang terbersit, ketika Pemkab Deliserdang melantik tenaga PPPK paruh waktu, karena banyaknya diterima. Sebanyak 4.018 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
SK diserahkan secara simbolis oleh Bupati Deliserdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, SS, kepada dua orang perwakilan dari 800 tenaga honor yang diangkat, bertempat di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Senin (8/12/2025). Sedangkan, sisanya sebanyak 3.218 orang, mengikuti prosesi penyerahan SK secara zoom meeting.
Bupati dalam sambutanya berharap, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut, bisa menjadi penghibur dan penguat hati, terlebih Deliserdang baru saja dilanda bencana banjir dan longsor.
“Semoga momen ini bisa menjadi penghibur dan penguat hati, baik bagi orang tua, anaknya menerima SK, ataupun bagi anak, yang orang tuanya menerima SK,” ucap Bupati.
SK PPPK lanjutnya, hendaknya menjadi awal dari tanggung jawab, integritas dan kinerja. Bupati tidak menginginkan, status PPPK disandang nantinya, malah merusak system yang sudah dibangun bersama. “Tidak ada ruang untuk malas, apalagi praktik yang mencederai kepercayaan publik,” ucap Bupati.
Bupati menerangkan, Pemkab Deliserdang melaksanakan self assessment, diharapkan tahun depan pelayanan publik seperti di 34 Puskesmas Induk dan 109 Puskesmas Pembantu (Pustu), bisa baik dan memuaskan.
Karena, disini kebetulan kita ada memberikan SK PPPK Paruh Waktu, biar nanti ini disampaikan kepada para penerima SK, target penilaian publik Kabupaten Deliserdang minimal pada tahun 2026 adalah B. Oleh karena itu, para PPPK Paruh Waktu tidak boleh bermalas-malasan dalam bekerja. Dengan diangkatnya menjadi PPPK Paruh Waktu, maka harus bisa bekerja maksimal jadi pelayan masyarakat.

“PPPK Paruh Waktu ini, saya mau bertransformasi menuju ASN yang berakhlak. Jangan lagi ada persepsi, ASN bermental malas,” sebut Bupati.
Semoga kalian yang menjadi wajah baru ASN Deliserdang, dapat bekerja dengan hati, bermental melayani, dan siap bertransformasi. “Mari buktikan kesempatan ini, dijawab dengan kinerja, karena masa depan pelayanan publik Deliserdang bergantung pada komitmen kita semua,” tutup Bupati.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang Rudi Akmal Tambunan, ST, MAP, dalam laporannya menyampaikan, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN, dan memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan Deliserdang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan.
Jumlah alokasi formasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Deliserdang, ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), sebanyak 4045 orang.
Sebanyak 20 orang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak melengkapi dokumen persyaratan, sehingga dianggap mengundurkan diri, serta sebanyak tujuh orang direkomendasikan oleh Inspektorat Kabupaten Deliserdang untuk tidak diperpanjang kontrak kerjanya, sehingga tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. “Dengan demikian, jumlah pegawai non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 4018 orang,” jelas Rudi Akmal.

“Mulai hari ini, mulai saat ini, status kita semuanya sudah sama, yaitu sama-sama ASN. Jadi, jangan ada lagi diskriminasi dalam pembagian tugas, jangan ada lagi kelompok berbaju hitam putih dan kelompok berbaju Korpri. Yang dulunya bertugas sebagai tenaga honorer, mengabdi bertahun-tahun di Pemkab Deliserdang, menggunakan seragam hitam putih, mulai hari ini sudah resmi berhak memakai seragam batik Korpri, baik itu saat bertugas maupun saat menghadiri acara-acara tertentu,” papar Plt Kepala BKPSDM.
Setelah resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, maka sudah bisa menyusun dan menetapkan target kinerja dengan atasan langsung.
Hasil evaluasi terhadap kinerja tersebut, nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja.
Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi, SSos, MSP mengatakan, percepatan dari setiap pelayanan publik yang diberikan penilaian, akan dilihat bagaimana perencanaan dilakukan, bagaimana standar ditetapkan oleh masing-masing badan penyelenggara, bagaimana rencana kerja dibuat oleh seluruh badan penyelenggara, untuk meningkatkan pelayanan.
“Baru kemudian, kami akan evaluasi pelaksanaannya, apakah pelaksanaan ini sudah berlangsung dengan baik sesuai standar sudah ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” urainya.
Disebutkannya, pelayanan publik yang baik harus menyediakan mekanisme, dan mekanisme tersebut dibuat sebagai bentuk memberikan ruang partisipasi pada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan.

Kedua, pelayanan dengan mekanisme pengaduan yang ada tersebut, bisa menjadi refleksi untuk memperbaiki layanan ke depan.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut, dirangkai pula dengan pemberian santunan dana Korpri kepada 10 orang dan pengumuman hasil penilaian pelayanan publik.
Untuk hasil dan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Deliserdang Tahun 2025, dengan Kategori Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2025, antara lain :
1. Dinas Kesehatan, dengan nilai 4,14 kategori A- (Sangat Baik)
2. Dinas Sosial, dengan nilai 4,46 kategori A- (Sangat Baik)
3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan nilai 4,51 kategori A (Pelayanan Prima)
4. Dinas Pendidikan, dengan nilai 4,55 kategori A (Pelayanan Prima)
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan nilai 4,75 kategori A (Pelayanan Prima)
6. RSUD Drs H Amri Tambunan, dengan nilai 4,92 kategoriA (Pelayanan Prima)
Untuk kategori Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kecamatan Tahun 2025:
1. Kecamatan Beringin, dengan nilai 60,71 kategori C (Kualitas Sedang)
2. Kecamatan Sibolangit, dengan nilai 62,14 kategori C (Kualitas Sedang)
3. Kecamatan Lubuk Pakam, dengan nilai 62,14 kategori C (Kualitas Sedang)
4. Kecamatan Sunggal, dengan nilai 64,29 kategori C (Kualitas Sedang)
5. Kecamatan Deli Tua, dengan nilai 67,14 kategori C (Kualitas Sedang)
6. Kecamatan Pancur Batu, dengan nilai 72,14 kategori C (Kualitas Sedang).
Hadir di acara tersebut, Sekretaris Daerah Deliserdang Dedi Maswardy, SSos, MAP, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) VI Medan, para asisten, pimpinan OPD serta Camat se-Deli Serdang. (01.RN/zb).











