Medan, Rata News.id :
Kejatisu amankan duit sebanyak Rp.150 Milyar dari anak usaha Ciputra Land, yaitu PT. Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR), hasil penjualan aset HGU PTPN I Regional 2 Tanjungmorawa.
Pengembalian itu merupakan hasil perhitungan ahli, yang ditunjuk Kejatisu atas kewajiban penyerahan 20 persen lahan dari KSO PTPN I dan Ciputra Land, sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, dari penanganan tindak pidana korupsi.
Perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, terkait penjualan aset PTPN I Supportingco Regional I Tanjungmorawa, oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, saat ini telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT. Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR), dengan nilai total Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah) untuk disita.

Seperti diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah menahan 3 (tiga) orang tersangka yakni AKS, ARL dan IS, dimana proses penyidikan hingga kini terus dilakukan secara intensif oleh tim.
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plt. Kabag Penerangan Hukum Muhamad Husairi saat jumpa pers di Kejati Sumut menyampaikan, dalam perkara ini tim penyidik harus mempertimbangkan, agar penegakan hukum berkeadilan dapat terwujud, dimana hak-hak konsumen yang beritikad baik, harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat dipertahankan. Di satu pihak dan di lain pihak, penegakan hukum yang represif serta pemulihan hak-hak bangsa harus dilakukan.
Dijelaskan Kajati dihadapan media, Jaksa Penuntut Umum selaku Penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Aset PTPN I Regional I, oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land, berupaya tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara dan Penyidik juga mempertimbangkan untuk menyita aset yang sedang digugat, namun dengan dikembalikannya kerugian keuangan negara tersebut, maka akan dianggap bahwa para pelaku telah secara sadar mengembalikan atau beritikad baik dalam rangka mengembalikan keuangan negara.
Sementara itu, Aspidsus Kejaksaan Negeri Mochamad Jefry mengatakan, bahwa nominal kerugian keuangan negara secara riil masih dalam proses penghitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tentunya akan dikaitkan dengan besarnya kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.

“Dengan upaya nyata untuk memulihkan kerugian negara, penyidik mengimbau dan berharap agar para konsumen perumahan, yang beritikad baik tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi jika ada upaya ilegal untuk menguasai aset yang sedang diperkarakan,” ujar Aspidus.
Plt. Kepala Bagian Penerangan Hukum Husairi kepada media menambahkan, uang sebesar 150 miliar rupiah tersebut akan disita penyidik untuk selanjutnya dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.
Husairi menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana pesan Bapak Kajati, merupakan hal positif dilakukan oleh orang-orang yang secara sadar telah mengakui atau masih berakhlak. “Sehingga secara tidak langsung, telah membantu tim penyidik dalam upaya pemulihan dan penyelamatan kerugian keuangan negara, dari penanganan perkara pidana, ujar Husairi.
*Usut tuntas*
Ketua Umum Komunitas Persaudaraan Pensiunan Perkebunan Nusantara (KP3N) H. Zulkifli Barus menilai, belum semua oknum pejabat eks PTPN 2 yang diduga terlibat diungkap oleh Kejatisu. Oleh karenanya, masyarakat Sumut jangan lengah hingga terkecoh, sebab kalau lengah, gembong utama penjualan tanah eks PTPN 2 bisa saja lolos dari jerat hukum. Harus diusut tuntas.
Menurut Zulkifli Barus, penjualan tanah eks PTPN 2 kepengembang nasional PT. Ciputra, sangat menyakitkan hati ribuan pensiunan karyawan eks PTPN 3, termasuk juga karyawan yang masih aktif.

Bagi pensiunan karyawan yang belum memiliki rumah, penjualan itu menyakitkan hati. Mereka sdh lama mengharapkan atas tanah tersebut, namun tak pernah ada, sehingga terpaksa mereka menempati rumah perusahaan, namun terus diburu dan diusir oleh perusahaan.
Sementara ribuan hektar lahan perusahaan, dijual belikan kepihak pengembang dengan berbagai dalih. Oleh karenanya, masyarakat Sumut agar terus memantau jalannya pengusutan terhadap kasus itu. Dan kepada KPK, diharap menaruh perhatian terhadap kasus penjualan tanah eks PTPN 2 yang merugikan negara ratusan triliun .
Zulkifli Barus juga mengingatkan Kepala Kejatisu, agar tetap istiqomah dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya. Jangan tergiur dengan uang besar, hingga silap mau mengikuti kehendak mafia tanah. Sebab berdasarkan keputusan MK, jaksa korup dapat ditangkap KPK dan Polri, tanpa harus ada izin MA. “Maka tetap istiqomah pak Kajatisu”, ucap Zul Barus. (sp/01.02.RN/sty).








