BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Ultah Bupati Deli Serdang - Biru Modern Gradien Ucapan Ulang Tahun Instagram Post 20251129 094844 0000
Meutia - IMG 20250904 WA0035
DISDIK TEBINGTINGGIKORUPSI SMART BOARD

Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Disdik Kota Tebingtinggi Terulang Kembali, Kali Ini Menjerat Mantan Kadis IK Dalam Pengadaan Smartboard

Tebingtinggi, Rata News.id :
Kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi kembali terulang, kali ini menjerat Mantan Kadis IK, dalam perkara pengadaan Smartboard. Sebelumnya, Mantan Kadisdik Pardamean Siregar juga tersangkut korupsi, dalam perkara pengadaan buku sekolah dan sudah menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan.

Kabar terbaru, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi berinisial IK, dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard), untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan IK sebagai tersangka, Kamis (4/12).

Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Disdik Kota Tebingtinggi Terulang Kembali, Kali Ini Menjerat Mantan Kadis IK Dalam Pengadaan Smartboard - IMG 20251205 WA0001
Tersangka Idham Khalid saat diborgol di Kantor Kejati Sumut, Kamis (4/12) malam.

Penetapan tersangka terhadap IK, merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana dua pihak lain telah lebih dahulu ditahan dalam kasus yang sama.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup serta peran tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen. Tersangka diduga melakukan pembelian 93 unit Papan Tulis Interaktif merek ViewSonic, melalui e-katalog dari PT. GEEP selaku reseller. Dalam hal ini, tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa,” ujar Indra.

Atas perbuatannya, IK dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Disdik Kota Tebingtinggi Terulang Kembali, Kali Ini Menjerat Mantan Kadis IK Dalam Pengadaan Smartboard - IMG 20251205 WA0002
Smartboard adalah papan tulis interaktif berbasis layar sentuh yang memungkinkan pengguna untuk berinteraksi langsung dengan konten digital melalui sentuhan jari atau pena khusus. Fungsinya menggabungkan layar proyektor dengan sentuhan, sehingga guru dan siswa dapat menulis, menggambar, menyajikan materi digital seperti video atau gamifikasi, dan berkolaborasi secara langsung di atas layar.

Indra menjelaskan, penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, IK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025, tanggal 4 Desember 2025.

“Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” katanya.

Terkait potensi tersangka lain, Indra menegaskan, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain. “Penyidik terus bekerja. Bila ditemukan alat bukti yang cukup, langkah hukum akan dilakukan kepada siapa pun yang diduga terlibat,” pungkasnya. (02. RN/sty/w).

IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27
Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts

No Content Available