Medan, Rata News.id :
Gol ! Direktur PT. NDP ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), karena menjual lahan PTPN I Supportingco Regional I Tanjungmorawa, buat komplek perumahan.
Saat ini, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), IS telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). IS diduga terlibat dalam penjualan aset PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Supportingco Regional I Tanjungmorawa, seluas 8.077 hektare ke PT. Ciputra Land, untuk pembangunan perumahan mewah Citra Land.
“Penyidik kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial ‘IS’, selaku Direktur PT. Nusa Dua Propertindo. PT. NDP merupakan perusahaan bentukan PTPN I,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, Senin (20/10).

Harli mengatakan, penangkapan tersangka dan penahanan IS itu, dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif, kemudian ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. “Tersangka IS ditahan 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebutnya.
Dia menyebutkan, sebelumnya penyidik telah menjebloskan dua orang tersangka lainnya, yakni ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025. “Berdasarkan hasil penyidikan, ASK dan ARL diduga mengalihkan aset PTPN I melalui kerja sama antara PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT. Ciputra Land dengan pola Kerja Sama Operasional (KSO),” ujar Harli.
Lebih lanjut Harli menerangkan, dari hasil penyidikan diketahui selama kurun waktu 2022 – 2023, tersangka IS telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN I.

Permohonan tersebut, sambung Harli, dikirimkan secara bertahap kepada ARL dan disetujui tanpa memenuhi syarat hukum yang seharusnya. “Dalam proses perubahan HGU PTPN I menjadi HGB atas nama PT. NDP, tersangka IS bersama ASK dan ARL menyebabkan terbitnya surat HGB yang tidak sah. Padahal, lahan itu masih berstatus aset negara,” kata mantan Kapuspenkum Kejagung itu.
Harli mengatakan, lahan negara yang digelapkan dan dijual itu kemudian dikembangkan menjadi kompleks perumahan mewah Citraland oleh PT. DMKR (Deli Megapolitan Kawasan Residensial), bekerja sama dengan Ciputra Land. Namun, kewajiban seharusnya dipenuhi PT. NDP diabaikan.
“Lahan tersebut justru dikembangkan dan dijual oleh PT. DMKR menjadi perumahan mewah Citraland, meski statusnya masih terkait dengan aset negara. Tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang,” kata Harli.
Hingga berita ini ditulis, belum didapatkan pernyataan resmi dari PTPN 1 hingga PT. DMKR yang bekerja sama dengan Ciputra Land, terkait kasus tengah diusut Kejati Sumut tersebut.

Mengutip dari laman resminya, PTPN I Supportingco adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan. PTPN I Supportingco memiliki delapan kantor regional di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi.
*Tidak ada persetujuan DPRD Deliserdang*
Sementara itu, menurut sumber resmi Media Rata News.id di DPRD Deliserdang, Selasa (21/10/2025), mengungkapkan DPRD Deliserdang tidak pernah menyetujui/mengesahkan perubahan tata ruang, untuk pembangunan perumahan diatas tanah HGU milik eks PTPN I Supportingco Regional I Tanjungmorawa, yang kini dibangun perumahan oleh PT. Citraland.
Sebaliknya, Pansus DPRD Deliserdang yang berjumlah 21 orang anggota, terdiri 1 ketua, 1 sekretaris, 1 wakil ketua, selebihnya anggota DPRD, tidak pernah menyetujui untuk menjadi tata ruang pembangunan perumahan.

Kesimpulan Pansus bulat dan melalui sidang Paripurna DPRD Deliserdang, telah memutuskan bahwa tanah PTPN I yang kini menjadi kasus diusut Kejatisu itu, akan dijadikan/diperuntukkan lahan pertanian holtikultura. “Meskipun pihak oknum eks PTPN I telah melobi dan menyampaikan kepada Pansus DPRD, untuk mengubah dari lahan pertanian Holtikultura yang telah ditetapkan pada sidang paripurna dewan, menjadi tata ruang pembangunan perumahan, namun permintaan oknum PTPN I ditolak tegad Pansus,” sebut sumber Rata News.id.
Namun anehnya, meskipun DPRD Deliserdang tegas tidak menyetujui perubahan dari lahan pertanian holtikultura menjadi tata ruang pembangunan petumahan, tapi tetap saja pihak Citraland membangun perumahan. “Sehingga menimbulkan rumor dan spekulasi, ada yang coba bermain-main di Kabupaten Deliserdang,” ucap sumber tadi. (cnni/01.02.RN/sty).












