MEDAN, RATA NEWS.ID.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumatra Utara H. Irham Buana Nasution, SH, M.Hum dan Mikail Tantra Parlindungan Purba, SH meminta Direktur utama Sub Holding Perkebunan Nusantara III PT Palm Co dapat bersikap bijak dalam hal penghapusan bantuan beras terhadap pensiunan Karyawan Pelaksana eks PTPN III dan PTPN IV.
Dirut Sub Holding Palm Co Jatmiko Krisna Santoso sebaiknya membatalkan penghentian bantuan uang beras tersebut, dan memberikannya seperti semula, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan dikalangan pensiunan perkebunan BUMN daerah provinsi Sumatra utara.
Irham Buana dan Mikail Purba mengatakan hal itu ketika menjawab pertanyaan Media tentang adanya penolakan Korwil I Persatuan Purnakarya Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) Regional I s/d IV Sumatra, Rabu (18/6), terkait dengan tindakan Sub Holding Perkebunan PT. Palm Co yang secara sepihak telah menghapus bantuan beras kepada pensiunan karyawan BUMN yang selama berpuluh tahun sudah mereka terima.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat P3RI Korwil I nomor 12/P3RI/Korwil I/2025 ditanda tangani Koordinator Wismar Azial, prihal penghapusan bantuan uang beras

Menurut Irham Buana yang juga mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, para purna karya eks PTPN III dan IV jumlahnya cukup besar di Provinsi Sumatra Utara, bahkan dari dua eks PTPN tersebut para pensiunan karyawan mencapai sekitar 40.000 ribu jiwa, belum termasuk batih (keluarganya).
Mereka ada tersebar di Kota Medan, di Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batubara, Asahan, Simalungun, Labura, Labuhan Batu Induk, Labusel, Tapsel, Madina, dan Langkat, dibawah naungan Sub Holding PTPN III yaitu PT Palm Co yang bermarkas di Jakarta, kata Wakil Ketua DPRD Sumut priode 2020 – 2024 ini.
Ditambahkan Irham, kebijakan Dirut Jatmiko Santoso, yang menghapus bantuan beras kurang tepat dan sangat emosional. Sebab sebagai pimpinan puncak di Perkebunan BUMN, mereka seharusnya memiliki jiwa empati terhadap kehidupan puluhan ribu pensiunan perkebunan BUMN yang mayoritas hidup dibawah garis kemiskinan.
Selama ini, lanjut Irham, mayoritas para pensiunan menerima uang pensiunnya hanya Rp.300.000 – Rp.500.000 setiap bulan. Betapa memprihatinkan kehidupan para pensiunan eks PTPN di Sumatra Utara. “Nah sudah-pun demikian, masih juga dihapus uang beras yang hanya 15 Kg/bulan, itupun sebagian dipotong untuk dibayarkan iyuran BPJS.
Saat ini puluhan ribu pensiunan eks PTPN di Sumatra Utara yang rata-rata sudah Lansia hidupnya semakin menderita, akibat kelakuan dan kebijakan pak Jatmiko yang tidak berbanding lurus dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan sikapnya sebagai pimpinan tertinggi Perusahaan Perkebunan Badan Usaha Milik Negara itu bertolak belakang dengan kebijakan Kepala Negara Prabowo Subianto.
Padahal saat ini kondisi perekonomian Indonesia terganggu dan daya beli masyarakat melemah. Ditengah kondisi seperti ini, pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto menggelontorkan bantuan dana kepada masyarakat sebesar 10,72 triliun untuk mensubsidi para pekerja/buruh, guru kemdiknas dan guru kemenag yang akan direalisasikan pada bulan Juni. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) karena daya beli masyarakat rendah pada bulan Juni – Juli masing-masing BSU itu Rp.600.000/bulan.
Sebaliknya, Dirut PTPN Palm Co Jatmiko Krisna Santos kebijakannya sejak bulan Mei 2025 menghentikan bantuan uang beras terhadap pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III dan IV, yang kehidupan sehari-harinya sudah kembang-kempis, dibawah garis kemiskinan, ujarnya.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut lain Mikail TP. Purba, SH mengatakan senada dan Ia menghimbau Dirut Sub Holding Palm Co Sujatmiko menarik kembali kebijakan yang menghapus bukukan bantuan uang beras terhadap pensiunan Karyapel eks PTPN III dan IV. Hal itu penting untuk kemanusiaan, dimana kita ketahui mayoritas para pensiun itu sudah Lansia dan hidup dibawah garis kemiskinan.
Mikail TP Purba yang juga dikenal sebagai pendiri OKP DPP Ikatan Pemuda Nasional menyebutkan, Ia cukup mengenal dan mengetahui karakter masyarakat perkebunan BUMN, termasuk para pensiunannya. “Mereka pekerja keras, ulet dan jujur, disiplin, loyal serta patuh atas peraturan. Namun sejauh ini system penggajian/pengelolaan tabungan pensiunan perkebunan berbeda dengan Taspen ASN, sehingga uang pensiun perkebunan tidak mencukupi untuk hidup mereka.
Sebab itu, para pimpinan perusahaan terdahulu membuat kebijakan membantu pemberian uang beras kepada karyawan pelaksana BUMN yang sudah berlangsung puluhan tahun. Namun bantuan kemanusiaan itu oleh direksi sekarang Sujatmiko dihentikan dengan alasan, pemberian bantuan tersebut melanggar aturan.
Mikail Purba dan Irham Buana menghawatirkan Kebijakan Sujatmiko itu nantinya dapat memantik amarah masyarakat perkebunan yang simpatik terhadap nasib pensiunan hingga terjadi protes dan demontrasi besar-besaran, sehingga dapat mengganggu ketenangan di Sumut.
Kedua politisi Partai Golkar Sumut itu juga meminta Mentri BUMN Erick Tohir mengkaji dan mengevaluasi kinerja Sujatmiko Krisna Santoso, bila perlu ganti karena berdasarkan informasi dari masyarakat Sumut banyak kebijakan-kebijakannya yang bukan hanya merugikan pensiunan saja, tetapi SPBUN juga, bahkan pihak mitra kerja Palm Co utamanya pengusaha kecil dan menengah mengeluh, kata Mikail Purba.
Ketua Komunitas Peduli Pensiunan Perkebunan Nusantara (KP3N) H. Zulkifli Barus didamping mantan Ketua SPBUN Deser 2 Sei Karang Tumiran dan Mantan Ketua SPBUN Basis Kandir eks PTPN IV Syahrial Dalimunthe mengatakan, mendukung penolakan yang dilakukan P3RI Sumatra terkait penghapusan bantuan uang beras para pensiunan.

Namun Zulkifli Barus mengingatkan Ketua P3RI Sumatra untuk tidak lengah menghadapi jajaran direksi Sub Holding PT. Palm Co. Karena mereka cukup cerdik membentuk narasi dan berpengalaman menghadapi polemik. Berbagai argumentasi, janji dan opini dibangun untuk menyakinkan pihak-pihak yang berbeda pendapat dengan konsep mereka. Jika tidak berhati – hati P3RI dan lengah, maka konsekwensinya puluhan ribu pensiunan bersama batihnya bakal menjadi korban, kata Barus.
Sedangkan Tumiran mengungkap, para pensiunan menunggu jika sampai akhir bulan Juni ini bantuan uang beras tidak juga dibayar, maka kami para pensiunan yang bermukim di Kabupaten Deli Serdang dan Sergei akan turun berunjuk rasa ke Kantor DPRD Sumut, karena saluran organisasi sudah tertutup, tegasnya
Sementara Mantan Ketua SPBUN eks Kandir PTPN IV yang kini sebagai Relawan Peduli Pensiunan Perkebunan Nusantara Kota Medan dan sekitar Syahrial Dalimunthe mengungkapkan, bahwa pihaknya pada 22 Mei 2025 sudah menyurati RH PTPN IV di Jalan Suprapto Medan serta mengingatkan bantuan beras buat pensiunan yang mereka terima sudah berlangsung cukup lama, ditetapkan oleh direksi PTPN IV melalui surat nomor : 04.13/Kpts77/2016.
Bantuan tersebut diberikan karena gaji pensiunan sangat kecil, jauh dibawah UMR. Apalagi rata rata gaji yang diterima sebagian untuk membayar utang pinjaman kepada Bank. Sikap Dirut sekarang dinilai kejam dan tidak berprikemanusiaan teruntuk para pensiunan, utamanya kepada yang sudah Lansia. Seharusnya Dirut yang sekarang mau belajar tentang Tri Dharma Perkebunan serta tidak melupakannya.
Apalagi pada mukadimah berdirinya PTPN IV tercatat bahwa keberadaan perusahaan perkebunan itu bukan semata – mata untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk mensejahterakan masyarakat, karyawan berikut pensiunan perkebunan, kata Syahrial.(01/RN)