Galang, Deliserdang, Rata News.id :
Camat Galang Dharma Bakti Harahap, S.Sos, harus bertindak tegas, jika ada oknum Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang tidak netral dalam melaksanakan tugasnya, bila perlu segera dicopot dan diganti oleh orang yang tidak memiliki benturan kepentingan (Conflict of interest).
Hal itu dikatakan Tokoh Masyarakat Galang H. Zulkifli Barus (Mantan Anggota DPRD Deliserdang dari Golkar), saat bertemu Wartawan Rata News.id di Kantor Bupati Deliserdang, Lubukpakam, Jum’at (13/3/2026).
Menurut H. Zulkifli Barus, persoalan yang terjadi pada proses Pilkades di Desa Pulau Tagor Baru, dimana ada oknum P2KD coba bermain api, dengan menyebarkan data salah seorang Cakades, hendaknya tidak terulang lagi dan tak terjadi di desa lain. “Peran Camat Galang, sangat diharapkan untuk memantau kondisi dilapangan, siapa panitia yang melanggar aturan, agar ditindak tegas ,” ujar Barus, seraya menyebutkan Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, sangat intens mengamati Pilkades diwilayahnya.

Conflict of interest (benturan kepentingan), adalah situasi di mana kepentingan pribadi seseorang bertentangan dengan tanggung jawab profesionalnya, sehingga mengganggu objektivitas pengambilan keputusan. Ini sering terjadi saat jabatan digunakan untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau relasi, yang berpotensi merusak integritas kinerja.
Lebih lanjut dikatakan H. Zulkifli Barus, yang juga Pemred Media Online Rata News.id, Pemerintah Kabupaten Deliserdang akan melaksanakan Pilkades serentak gelombang II, pada 2 Juni 2026 di 76 desa dari 19 kecamatan, salah satunya adalah Kecamatan Galang.
Beberapa Desa di Kecamatan Galang yang masuk dalam daftar Pilkades serentak 2026, adalah :
1. Desa Pulau Tagor Baru
2. Desa Sei Putih
3. Desa Tanjung Gusti
4. Desa Tanjung Sporkis
5. Desa Batu Lokong
6. Desa Paya Kuda
Pelaksanaan santiaji Pilkades serentak gelombang II, telah dilakukan di Kecamatan Galang dan Bangun Purba, pada 23 Januari 2026, sebagai persiapan menuju pemungutan suara.
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) wajib bersikap netral, mandiri dan tidak berpihak (imparsial), kepada salah satu bakal calon maupun calon Kepala Desa. Netralitas ini merupakan harga mati untuk menjamin Pilkades yang jujur, adil dan demokratis.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait larangan berpihak bagi panitia Pilkades :
– Panitia dilarang membuat kebijakan, keputusan, atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
– Panitia yang melanggar ketentuan netralitas, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang bisa berupa pemberhentian atau tindakan hukum jika ditemukan bukti pelanggaran pidana/perdata.
Anggota Panitia : Panitia umumnya terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat yang memenuhi syarat.
Jika Mencalonkan Diri :
Apabila anggota panitia pemilihan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari keanggotaan panitia.
Netralitas Perangkat Desa dan BPD :
Selain panitia, Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD juga wajib menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kampanye atau politik praktis Pilkades.
Prinsip dasar ini diatur untuk menjaga integritas pelaksanaan Pilkades, agar berjalan dengan aman, tertib, dan demokratis.

Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), bertugas merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pemilihan, mulai dari pendaftaran pemilih hingga menetapkan calon terpilih. Mereka bertanggung jawab langsung kepada BPD dalam memastikan Pilkades berjalan aman, jujur, dan adil.
*Cakades Desa Pulau Tagor Baru*
Muhammad Ridho, adalah salah satu Cakades Pulau Tagor Baru, yang siap bertarung dalam pemilihan nantinya. Ridho mendapat dukungan penuh dari warga disana.
Menurut beberapa warga Desa Pulau Tagor Baru, sosok Ridho sangat familiar dengan warga. Sebagai pekerja perkebunan, Ridho yang menjabat Mandor Panen, mudah bergaul dan diterima warga, baik yang tinggal di kampung, maupun kawasan perkebunan. “Kami yakin, Ridho bisa memenangkan Pilkades,” ucap Ade Eka Pramana dan beberapa warga perkebunan setempat. (Pewarta : H. Suhartoyo).










