BREAKING

Diragazza Flore - IMG 20250817 WA0002 scaled
Nasional

Pemkab Deli Serdang Sangat Terbuka Dengan Investor Dan Berkomitmen Permudah Proses Perizinan Sesuai Aturan Berlaku

Pemkab Deli Serdang Sangat Terbuka Dengan Investor Dan Berkomitmen Permudah Proses Perizinan Sesuai Aturan Berlaku - IMG 20260812 090055
Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan bersama Wabup Lom Lom Suwondo, menerima Dedi Irawan bersama kuasa hukumnya.

LUBUK PAKAM, DELI SERDANG, RATA NEWS.ID ; Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, SS, menerima Dedi Irawan bersama kuasa hukumnya di Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (11/8/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, untuk mendengarkan langsung permasalahan yang dihadapi Dedi, terkait lahan miliknya seluas sekitar enam hektare di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu. Sebelumnya, aktivitas penimbunan di atas lahan tersebut, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkaitan dengan persoalan tata ruang dan perizinan.

Pemkab Deli Serdang Sangat Terbuka Dengan Investor Dan Berkomitmen Permudah Proses Perizinan Sesuai Aturan Berlaku - IMG 20260812 090039
Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo.

Bupati menyampaikan, bahwa pemerintah daerah sangat terbuka dengan para investor dan berkomitmen untuk mempermudah proses perizinan serta mengikuti aturan berlaku.

“Pemerintah tidak menghalangi investor datang. Kita justru ingin mempermudah perizinan. Tetapi kalau melanggar ketentuan bahkan undang-undang, tentu tidak bisa,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar mengurus perizinan melalui mekanisme resmi pemerintah dan tidak menggunakan calo. Ia juga meminta jajaran kecamatan dan perangkat terkait, meningkatkan pengawasan di lapangan agar permasalahan pemanfaatan lahan dan lainnya dapat diketahui dan ditangani sejak awal.

Pemkab Deli Serdang Sangat Terbuka Dengan Investor Dan Berkomitmen Permudah Proses Perizinan Sesuai Aturan Berlaku - IMG 20260812 090025
Dedi Irawan bersama kuasa hukumnya, di Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (11/8/2026).

“Jangan menggunakan calo. Kalau ada yang ingin mengurus perizinan, silahkan melalui sistem yang sudah ada. Kita akan bantu dan permudah sepanjang sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dirugikan, karena mendapatkan informasi tidak benar,” tegasnya.

Ia juga siap menindak tegas ASN yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan, hingga merugikan investor maupun masyarakat mengurus perizinan.

“Kalau ada ASN terlibat dalam praktik seperti itu, tentu akan kita tindak tegas. Jangan ada bermain-main dalam proses perizinan. Kita ingin pelayanan pemerintah berjalan transparan dan sesuai aturan,” ucapnya.

Pemkab Deli Serdang Sangat Terbuka Dengan Investor Dan Berkomitmen Permudah Proses Perizinan Sesuai Aturan Berlaku - IMG 20260812 090015
“Kalau ada ASN terlibat dalam praktik seperti itu, tentu akan kita tindak tegas. Jangan ada bermain-main dalam proses perizinan,” kata Bupati.

Sementara itu, Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, menyampaikan keprihatinan atas persoalan dihadapi Dedi dan berharap penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik.

“Kami turut prihatin atas apa yang menimpa Pak Dedi. Namun, kami harap apa yang terjadi bisa diselesaikan dan status tanah tersebut bisa dikembalikan,” ujarnya.

Wakil Bupati menjelaskan, Pemkab Deli Serdang memang memiliki rencana pengembangan kawasan peternakan di Pantai Labu. Namun, pengembangan tersebut harus tetap memperhatikan keberadaan lahan pertanian dilindungi.

“Pantai Labu memang kita rencanakan menjadi kawasan peternakan, dengan catatan tidak mengganggu lahan pertanian yang dilindungi,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Rahmadsyah menjelaskan, bahwa terdapat bagian dari lahan milik Dedi yang masuk dalam kawasan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Kepala Dinas Pertanian Deli Serdang, Elinasati Nasution menegaskan, lahan pertanian yang telah masuk kawasan perlindungan tidak dapat dialihfungsikan begitu saja.

“Pemerintah menghormati kepemilikan lahan yang dimiliki Pak Dedi. Namun, pemanfaatannya tetap harus mengikuti aturan berlaku,” ucap Inspektur Kabupaten Deli Serdang menambahkan.

Pemkab berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan berlaku, tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun kepastian bagi pelaku usaha. (01.RN/H. ZULKIFLI BARUS).

Iklan gpaym - IMG 20250727 WA0005
IKLAN FLORIS - WhatsApp Image 2025 07 20 at 21.08.27
iklan 17 agustus - WhatsApp Image 2026 08 05 at 20.48.02

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts