Labuhanbatu, Rata News.id :
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 27.869 gram ganja kering yang dikemas dalam 26 paket, berhasil diungkap, Jum’at (09/01/2026).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang digelar Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, diruangan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (12/01/2026).
Kasus bermula dari adanya informasi masyarakat, masuk melalui layanan Dumas Presisi (aplikasi Layanan pengaduan masyarakat Polri yang transparan, responsif, dan terpercaya), terkait diduga adanya seseorang pria berinisial D, kerap melintas di lingkungan Desa Labuhan, kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, membawa narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jum’at, (09/01/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver. Saat dilakukan upaya penangkapan, pengemudi mobil yang diketahui berinisial DAS alias D, sempat berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 paket ganja di dalam bagasi mobil. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp. 75 ribu, satu unit handpone merek Vivo, dompet warna coklat, serta mobil Ford Everest BK 1305 XJ, yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Pelaku DAS alias D, laki-laki berusia 40 tahun, berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat, mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MN, warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, dengan sistem kerja menggunakan uang muka sebesar Rp. 9 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut.

Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya SP Sembiring M, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, SH, menyampaikan pesan tegas sekaligus menyentuh kepada masyarakat.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Narkoba bukan hanya merusak pelaku, tetapi menghancurkan keluarga dan masa depan generasi,” ujar AKP Sahat.

Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan akan terus konsisten dan juga tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba.
“Sesuai arahan Kapolres, kami berkomitmen bekerja secara presisi, cepat, cerdas dan tuntas, dengan mengedepankan keikhlasan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Labuhanbatu Selatan,” pungkasnya.
Saat ni, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, untuk proses hukum lebih lanjut.
Konferensi pers dihadiri Kapolres Labuhanbatu Selatan yang diwakilkan Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, SH, bersama Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam AKP D. Tarigan, KBO Satres Narkoba IPTU Imam Munandar, Personil Satres Narkoba, serta insan pers. (24 RN/rah).











