Jakarta, Rata News.id :
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2026 turun Rp. 2 Juta, sehingga sekarang per jamaah reguler biayanya sebesar Rp. 87.409.365 dan yang ditanggung langsung rata-rata per jemaah sebesar Rp. 54.193.806,58 atau 62 persen dari keseluruhan BPIH.

Sementara itu, kedepan diharapkan Pesawat Haji sekembalinya mengantar Jemaah berangkat ke Arab Saudi, pulangnya bisa membawa turis dari sana.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan, pesawat Jemaah Haji Indonesia pada tahun 2026, bisa membawa wisatawan ataupun barang dari Arab Saudi. Singgih menyebut, selama ini pesawat yang mengantar jemaah ke Arab Saudi pulang ke RI dalam keadaan tanpa penumpang atau kosong.

“Pesawat jemaah haji diperbolehkan membawa wisatawan dan barang-barang pas balik dari Arab-nya. Tapi ini tergantung dari maskapainya, dari DPR menyarankan ini bisa dimaksimalkan,” kata Singgih kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Dia menilai, kebijakan ini tak bisa dilakukan secara instan. Pemerintah disebut juga harus meningkatkan ketertarikan warga Arab Saudi untuk berwisata ke Indonesia.
“Tapi memang butuh waktu, supaya meningkatkan wisata dari Arab ke Indonesia,” ujarnya.

Menurut Singgih, kebijakan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, untuk menggaet wisatawan dari Arab. Singgih juga menyinggung penurunan biaya haji sebanyak Rp. 2 juta, salah satunya ditekan dari alokasi embarkasi.

“PR bagi Ibu Menteri Pariwisata. Sudah masuk semua termasuk embarkasi dengan dolar yang Rp. 16.500 ini (penurunan biaya haji) sudah luar biasa,” ungkapnya.

Diketahui, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah, telah menyepakati besaran biaya haji per anggota jemaah untuk 2026. Hasilnya disepakati bahwa biaya haji tahun 2026 sebesar Rp. 87,4 juta.

Keputusan itu diketok saat pelaksanaan rapat di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10). Biaya Penyelenggaran Ibadah haji (BPIH) 2026 ini turun sebesar Rp. 2 juta dibanding dengan BPIH 2025 senilai Rp. 89,4 juta.
“Komisi 8 DPR RI dan Menteri Haji Umroh Republik Indonesia, sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 2026 per jamaah reguler sebesar Rp. 87.409.365,” kata Marwan Dasopang, saat membacakan keputusan Panja dalam rapat tersebut.

Rata-rata Bipih atau biaya yang harus dibayar per jemaah nantinya sebesar Rp. 54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH. Angka itu turun Rp. 1,2 juta dari tahun lalu.
“Biaya perjalanan Bipih atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp. 54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH,” ujarnya. (dtn/02.RN/sty).








