Medan, Rata News.id :
Ketua Umum Komunitas Persaudaraan Pensiunan Perkebunan Nusantara (KP3N) H. Zulkifli Barus, mendesak Direktur Utama (Dirut) PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara Denaldy Mulino Mauna dan Dirut Sub Holding PTPN I SupportingCo Teddy Yunirman Danas, segera mengambil alih pembayaran hak-hak pensiunan karyawan PTPN I Regional 2 (Ex PTPN VIII) Jawa Barat, Regional 3 (Ex PTPN IX) Jawa Tengah dan Regional 8 (Ex PTPN XIV) Sulawesi Selatan, dari Region Head 2, 3 dan 8, karena sudah 5 tahun berjalan, belum juga tuntas.
Pernyataan Zulkifli Barus disampaikan pada Wartawan Rata News.id ketika bertemu di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sabtu (01/11/2025). Dikatakan Barus, selama ini pembayarannya diberikan secara angsur, seperti mencicil hutang. “Padahal perusahaan bukan berhutang pada pensiunan, tapi pensiunan menuntut hak-haknya, sesuai yang telah diperjanjikan dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan atau Peraturan Perusahaan,” jelas Barus.

Hal ini mengemuka, karena penyelesaian pembayaran hak-hak pensiunan karyawan disana, tidak tau kapan selesainya, tidak ada pernyataan atau kesepakatan tertulis, dari Manajemen kepada organisasi pensiunan yang mengurusnya, baik Direksi PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara, maupun Direksi Sub Holding PTPN I Supportingco, maupun Region Head 2. “Tidak ada batas waktu, kapan selesai pembayarannya. Dikatakan hanya sesuai kemampuan perusahaan, pensiunan meminta agar akhir Tahun 2025 tuntas dibayarkan,” ungkap Barus.
Akibat lalainya Direksi menyelesaikan pembayaran hak-hak pensiunan karyawan di ketiga Ex PTPN tersebut, menyebabkan ribuan pensiunan merana, menanti sesuatu yang tak jelas ujungnya. “Hal ini sudah sangat menzolimi para pensiunan,” ucap Barus, sembari menyatakan, Direksi harus segera mengakhiri penderitaan pensiunan.
Puluhan tahun mereka bekerja, sudah banyak keringat bercucuran ditumpahkan, namun impian mendapatkan uang SHT yang sangat dinanti-nanti, tak jelas ujungnya. “Harapan mereka setelah Purnakarya, bisalah menghadapi hidup baru dengan memanfaatkan uang SHT, untuk modal usaha dan membiayai sekolah anak. Sungguh kejam para Direksi itu,” ucap Barus penuh prihatin.

Menurut Sumber Media Rata News.id, hingga Bulan September 2025, SHT Pensiunan Ex PTPN VIII yang belum dibayar sebagai berikut :
1. Tahun 2020 sebesar Rp. 15 Milyar untuk 263 orang
2. Tahun 2021 sebesar Rp. 63,5 Milyar untuk 1.077 orang
3. Tahun 2022 Rp. 55,1 Milyar untuk 885 orang
4. Tahun 2023 Rp. 52,9 Milyar untuk 888 orang
5. Tahun 2024 Rp. 48,8 M untuk 795 orang
6. Tahun 2025 Rp. 34,7 Milyar untuk 520 orang
Total Rp. 270 Milyar untuk 4.428 orang sampai dengan Bulan Juli 2025. Data tersebut belum termasuk uang Jubelium, cuti, tunjangan kematian, pengosongan rumah dan lainnya.
Sementara itu, untuk Ex PTPN IX Jawa Tengah, SHT Pensiunan yang belum dibayar sebesar Rp. 74 Milyar (Wilayah Semarang Rp. 70 Milyar dan Solo Rp. 4 Milyar). Sedang untuk Ex PTPN XIV Sulawesi sampai berita ini ditulis, belum diperoleh data yang pasti.

Para pensiunan telah melakukan berbagai upaya, termasuk demo dan mengadukan nasib ke kementerian BUMN dan DPRD serta meminta campur tangan pemerintah pusat, karena pembayaran ini tertunda selama bertahun-tahun dan dampaknya sangat merugikan mereka. “Tapi belum juga ada titik terang, masih juga dibayar cicil,” ungkap Barus.
Dampak bagi pensiunan dengan belum diselesaikannya pembayaran hak-hak tersebut, para pensiunan kesulitan secara ekonomi, karena hak mereka yang seharusnya bisa untuk modal usaha atau kebutuhan besar lainnya, malah dibayar secara cicil dan tidak dibayarkan utuh.

“Sudah banyak juga para pensiunan yang tak pernah menikmati hasil kerjanya tersebut, karena keduluan dipanggil Sang Ilahi,” sebut Zulkifli Barus.
Ratusan pensiunan di Sumedang dan beberapa wilayah lainnya, memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, agar mau memperhatikan nasib pensiunan Ex PTPN VIII yang sudah dizolimin Direksinya sendiri. “Para Direksi hidupnya senang semua, sedangkan pensiunan hidupnya dibuat susah. Padahal kami ikut andil membangun PTPN, sedang beberapa direksi ada yang tak pernah merasakan bekerja diperkebunan,” ungkap Yani, seorang pensiunan.
Ditegaskan Zulkifli Barus, kalau tidak bisa Direksi sekarang menyelesaikan pembayaran hak-hak pensiunan, lebih baik mundur saja mereka semua atau pecat saja semua direksi dijajaran holding perkebunan dan Palmco. Karena kehadiran mereka tak bermanfaat, terutama bagi para pensiunan.

“Mengapa para direksi sekarang enggan menuntaskan pembayaran hak-hak pensiunan? Sungguh sangat memalukan, bila akhir tahun 2025 Direksi ekspos laba perusahaan triliunan rupiah, tapi tak mau membayar tuntas hak-hak pensiunan. Perlu PTPN diaudit menyeluruh dan Aparat Penegak Hukum turun tangan memeriksa mereka,” pungkas Barus.
Zulkifli Barus, mengharapkan Dirut PTPN III Persero Holding Perkebunan Nusantara Denaldy Mulino Mauna dan Direksi Sub Holding PTPN I Supportingco, segera membayarkan hak-hak pensiunan tersebut. “Bila perlu meminta bantuan DANANTARA Indonesia untuk menalanginya. Pasti bisa segera selesai, karena semua Dividen BUMN distor ke DANANTARA,” jelas Barus, seraya menyebutkan, untuk apa direksi menyimpan masalah, jika suatu saat bisa menjadi bom waktu.(02.RN/sty).












